Industri Jasa Pengamanan Sumbang Rp250 Miliar Tiap Bulan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Industri jasa pengamanan menyumbang Rp250 miliar ke BPJS Ketenagakerjaan dan Rp200 miliar ke BPJS Kesehatan per bulannya. Hal tersebut disebutkan Ketua Umum Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Agoes Dermawan saat Kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) ke-2 BPD ABUJAPI Bali, Senin (11/10/2021) di Denpasar.
Jumlah tersebut, kata dia, diperoleh dari estimasi pendapatan dari kumulatif jumlah satpam yang terdaftar dalam keanggotaan ABUJAPI sebanyak 1,6 personel yang rata-rata berpenghasilan Rp3 juta. Sehingga perbulannya, kata dia, pendapatan total kumulatif seluruh Satpam di bawah ABUJAPI sebesar Rp4,8 triliun.
Dengan hal ini, menurutnya, industri jasa pengamanan tidak main-main dan harus dikelola secara profesional di bawah naungan ABUJAPI yang besar.
"Tidak main-main ini sebuah industri yang luar biasa, dan kemitraan yang lain harus menyadari itu. Maka itu BPJS tidak hadir saat ini saya kecewa," ungkapnya.
Ia mengharapkan dukungan kemitraan baik dari institusi Polri terkait dengan peran satpam dalam membantu pengamanan dan pelatihan pengamanan. Selain itu, ia juga mengharapkan peran Kadin sebagai induk organisasi pengusaha, serta BPJS, serta perbankan terkait kesejahteraan satpam.
"Saat ini kami sedang memperjuangkan renumerasi atau upah yang baik dan hal ini berkaitan dengan ketenagakerjaan dengan mengajukan struktur skala upah acuan berdasarkan 3 level yakni garda pratama, garda madya, dan utama," jelasnya.
Disamping itu, kedepan pihaknya juga memperjuangkan agar personel memiliki rumah satpam seperti jenis profesi lainnya yang juga layak mendapat kesejahteraan.
"Segera kami lakukan PKS (Perjanjian Kerja Sama-red) dengan BTN sebagai perbankan yang memfasilitasi kredit rumah bersubsidi, tentu sebelumnya ada penilaian apakah mereka bankable, dengan kisaran nominalnya Rp150 juta," katanya.
Ia menegaskan bahwa terkait profesionalisme seorang satpam telah diatur dalam Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pamswakarsa.
"Jadi bukan main tunjuk oleh aosiasi, penunjukan seorang Satpam juga pake UU no 2 Kepolisian Perpol no 4 tahun 2020," tandasnya.
Reporter: bbn/rob