search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Wisman dari 18 Negara Boleh Masuk Indonesia
Selasa, 12 Oktober 2021, 15:00 WITA Follow
image

bbn/Suara.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Pintu penerbangan internasional bakal dibuka untuk WNA atau turis asing 18 negara mulai Kamis (14/10) nanti. "Mengenai negara-negara yang bisa masuk ke Indonesia ada 18 negara dan nanti saya pikir akan diumumkan secara terpadu dalam surat edaran menteri dalam negeri," jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada konferensi pers daring mingguan PPKM, Senin (11/10).

Aturan diperluas dari sebelumnya yang hanya dibuka kepada 5 negara saja, yaitu Korea Selatan, China, Jepang, Uni Emirate Arab seperti Abu Dhabi dan Dubai, serta Selandia Baru.

Kendati tidak merincikan 18 negara tersebut, namun ia Singapura bukan salah satunya karena belum memenuhi syarat kewaspadaan level 1 dan 2 dari WHO. Ia menuturkan aturan nantinya akan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

"Mengenai negara-negara yang bisa masuk ke Indonesia ada 18 negara dan saya kira Singapura belum termasuk karena mungkin belum memenuhi syarat atau standar level 1 dan 2 WHO," terang dia.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan mulai membuka pintu penerbangan internasional untuk negara tertentu mulai 14 Oktober nanti.

"Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk internasional pada 14 Oktober 2021," ungkap Luhut dalam konferensi pers secara daring, Senin (4/10).

Luhut menjelaskan pemerintah masih selektif dalam menerima warga asing di Indonesia. Beberapa negara yang warganya diizinkan masuk ke Indonesia, antara lain Korea Selatan, China, Jepang, Uni Emirate Arab, seperti Abu Dhabi dan Dubai, serta Selandia Baru.

Sementara, pengelola Bandara Internasional Ngurah Rai harus memastikan karantina untuk warga asing dan kesiapan satuan tugas (satgas). Masing-masing warga asing harus melakukan karantina minimal delapan hari.

"Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal delapan hari dengan biaya sendiri," jelas Luhut.

Sumber: cnnindonesia.com

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami