search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
BPOM Izinkan Vaksin Sinovac Untuk Anak Usia 6-17 Tahun
Senin, 1 November 2021, 17:20 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/BPOM Izinkan Vaksin Sinovac Untuk Anak Usia 6-17 Tahun

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Badan Pengawas Obat dan Makanan menerbitkan izin darurat pemakaian atau emergency use authorization (EUA) atas Vaksin Sinovac dapat disuntikkan kepada anak usia 6-11 tahun.

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan hal ini ditujukan untuk menjamin kesehatan anak terlebih pembelajaran tatap muka di sekolah sudah banyak dilakukan.

"Hari ini kami dapat menyampaikan pengumuman telah diterbitkannya izin penggunaan vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun," kata Penny dalam jumpa pers virtual, Senin (1/11/2021).

Kebijakan ini merupakan perluasan izin pemakaian darurat dari yang sebelumnya hanya diperbolehkan anak usia 12 tahun ke atas.

"Jadi sekarang penggunakan vaksin sinovac bisa digunakan vaksinasi anak usia 6-17 tahun, saya kira ini berita yang menggembirakan," jelasnya.

Dia berharap orang tua mulai mempersiapkan anaknya untuk disuntik vaksin Covid-19 dengan edukasi dan persiapan fisik.

"Saya yakin sekali vaksinasi anak menjadi sesuatu yang urgent sekarang," pungkas Penny.

BPOM menjamin, melalui uji klinis yang ketat, Vaksin Sinovac aman untuk anak usia 6-17 tahun, Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau efek samping yang akan dialami juga sama dengan vaksinasi anak usia 12 tahun ke atas yang sudah dilakukan sebelumnya.(sumber: suara.com)
 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami