Korban Investasi Bodong Minta Aset Pelaku Disita
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Korban Ni Putu Dian Okviani perwakilan dari 110 korban investasi bodong dipanggil penyidik Subdit 1 Direktorat Reskrimum Polda Bali, pada Senin 15 November 2021 pagi.
Korban dipanggil untuk membuat laporan dugaan investasi bodong oleh terlapor Yulia Nur Fitria (22) dan Fransiska Antari Virnadonita (22).
Dalam pengamatan, korban Putu Dian datang ke Polda Bali didampingi kuasa hukumnya I Made Suardana SH. Kedatangan korban disertai membawa dokumen lengkap berupa rekening koran terkait transfer uang milik para korbannya.
"Kami juga membawa bukti pengakuan dari terlapor kepada seorang korban lainnya bahwa uang investasi itu digunakan untuk keperluan pribadi," ujar Suardana, usai pemeriksaan.
Diterangkanya, rangkaian bukti-bukti yang disertakan dalam pemeriksaan perdana kemarin, baru terkumpul setelah kliennya buat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali pada 18 Oktober 2021.
Dia pun optimis, bukti baru yang ditemukan itu membuat terang benderang para terlapor menggunakan uang para korban untuk keperluan pribadi.
"Klien kami bukan sendiri tetapi mewakili 110 orang korban dalam investasi bodong itu. Kami berharap polisi harus mengatensi ini perkara secara serius," ungkap Made Suardana.
Menurut Made Suardana, berdasarkan bukti-bukti yang ada, polisi bisa segera memeriksa pelaku. Bila dimungkinkan aset pelaku disita.
"Jangan sampai terjadi money laundrying dengan cara melakukan investasi lain atau diamankan pada tempat lain," tegasnya.
Diberitakan, kasus dugaan investasi bodong yang dialami korban Putu Dian dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bali dengan nomor registrasi Dumas/810/X/2021/SPKT/POLDA BALI. Terlapor Yulia Nur Fitria (22) dan Fransiska Antari Virnadonita (22) dan pelapor bertemu pada Juli 2021.
Korban mengaku ditipu oleh para terlapor dengan iming-iming investasi. Korban dijanjikan mendapatkan keuntungan besar kalau berinvestasi di Ice Mango atau sebutan lainnya One Pay Receh. Bukanya keuntungan didapat malah rugi. Total kerugian dari 110 korban kurang lebih Rp1 miliar.
Reporter: bbn/bgl