Pelanggar Ketertiban Umum di Denpasar Didenda Rp500 Ribu
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang pelanggar ketertiban umum di Kota Denpasar diganjar denda sebesar Rp500 ribu.
Sanksi itu diputuskan dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Rabu (24/11) di Pengadilan Negeri Kelas IA Denpasar.
Dia terjaring oleh Satpol PP Denpasar dan kedapatan melanggar perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat diwawancarai usai Sidang Tipiring menjelaskan bahwa pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda.
“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” jelas Dewa Sayoga.
Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar wajib menindaklanjutinya. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.
“Sidak dan penertiban ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan pembinaan dan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Dewa Sayoga, adapun pelanggar dinyatakan bersalah dan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
“Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan arahan untuk tidak melanggar Perda,” pungkasnya.
Adapun sidang yang dipimpin Hakim I Ketut Kimiasa SH. MH dan Panitera AA Istri Mas Candra Dewi, SH. MH ini berlangsung lancar dan pelanggar bersedia membayar denda.
Reporter: bbn/dps