Tim Yustisi Denpasar Jaring 11 Orang Pelanggar Prokes
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali melaksanakan giat pemantauan dan penertiban penerapan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Denpasar. Kegiatan kali dilaksanakan di Traffic Light Jalan WR. Supratman - Jalan Surabi, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur, Kamis (2/12).
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan guna lebih meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan prokes terkait penerapan PPKM Level 2 di Kota Denpasar.
Lebih lanjut dikatakannya, penertiban kali ini dilaksanakan di Jalan WR. Supratman - Jalan Surabi, Kelurahan Kesiman dengan menyasar warga atau masyarakat yang melintas dan melanggar aturan dan belum mentaati prokes.
“Selama pemantauan kami telah menjaring sebanyak 11 orang pelanggar prokes. 3 orang diantaranya tidak menggunakan masker sehingga kami kenakan sanksi denda administrasi. Dan untuk 8 orang pelanggar lainnya yang menggunakan masker dengan tidak benar kami berikan edukasi terkait penggunaan sarana prokes dan sanksi fisik berupa push up sehingga mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.
"Kami berharap kepada masyarakat agar selalu taat dan wajib menggunakan masker atau sarana prokes lainnya saat bepergian atau beraktivitas di luar rumah sehingga dapat meminimalisir angka penyebaran virus Covid-19. Terlebih saat ini kasus penyebaran virus di Kota Denpasar telah memasuki zonasi tahap PPKM level 2, sehingga kedepannya tidak ada lagi kenaikan level dan penyebaran virus Covid-19 di Kota Denpasar dapat terus terkendali,” pungkas Dewa Sayoga.
Reporter: Humas Denpasar