Ketua dan Bendahara LPD Tamansari di Jembrana Ditahan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Setelah berhasil menuntaskan kasus pidana tindak korupsi LPD Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana kembali menahan dua tersangka perkara korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tamansari, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya.
Selama keperluan proses penyidikan terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, sebelum nantinya setelah dinyatakan berkasnya lengkap kedua tersangka dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terkait penahanan kedua tersangka tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri ((Kajari) Jembrana Triono Rahyudi saat rilis pers Rabu (22/12/2021) mengatakan, proses penahanan kedua tersangka merupakan upaya paksa dalam proses penyidikan.
Kedua tersangka, Ketua LPD Tamansari Dewa Made Darmawan dan Bendahara I Gede Widarsa dititipkan di ruang tahanan Polsek Mendoyo.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap, segera dilakukan pelimpahan tahap dua," jelasnya.
Ditanya mengenai modus kedua tersangka saat melakukan aksinya, Kajari menyebutkan kedua tersangka menggunakan uang kas LPD Tamansari untuk kebutuhan pribadi hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp400 juta.
Kedua tersangka berulangkali mengambil uang kas LPD Tamansari dengan cara melawan hukum berulangkali hingga membuat keuangan LPD kolap. Karena itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis pasal 2, pasal 3, pasal 8 dan pasal 9 undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Triono menambahkan, pihaknya sebagai lembaga penuntutan negara melakukan upaya upaya pencegahan tindak pidana korupsi baik yang dilakukan di instansi pemerintah, apalagi Kejaksaan Negeri Jembrana baru saja mendapatkan penghargaan sebagai unit kerja wilayah bebas dari korupsi dari Kemenpan RB.
Reporter: bbn/jbr