search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kominfo Peringatkan Potensi Kebocoran Data saat jual NFT Foto KTP
Senin, 17 Januari 2022, 14:00 WITA Follow
image

bbn/kompas.com/Kominfo Peringatkan Potensi Kebocoran Data saat jual NFT Foto KTP

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Viralnya Ghozali Everyday yang mendadak jadi orang tajir berkat swafotonya yang terjual di OpenSea ternyata dengan cepat menginspirasi banyak orang. Sejumlah pengguna internet mulai menjual NFT di pasar yang sama seperti Ghozali. 

Namun ternyata masih banyak yang tidak benar-benar belajar dan hati-hati dalam mengikuti trend ini. Akibatnya sejumlah orang malah meng-upload foto diri dengan KTP yang notabene adalah data pribadi. 

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengimbau warga agar lebih hati-hati dan berpikir panjang sebelum ikut-ikutan tren. Jangan sampai tren tersebut justru membawa petaka karena data pribadi sudah bocor.

"Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespons tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum," kata Dedy dalam siaran pers, Minggu (16/1/2022). 

Dedy menuturkan, pesatnya perkembangan teknologi mesti dibarengi dengan tingkat literasi di seluruh lapisan masyarakat. Hal ini berguna agar warga semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, bukan justru membahayakan. 

Di sisi lain, pihaknya bakal mengawasi kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Tanah Air agar tidak dimanfaatkan serampangan. Dia akan bekerjasama dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto. 

"Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan K/L lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum," ucap Dedy. 

Lebih lanjut dia pun meminta para platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan perlindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual. 

Hal ini sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya. Aturan tersebut mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. 

"Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia," tandas Dedy.

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami