Kejari Gianyar Kembalikan Barang Bukti Kejahatan Warga Asing
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar mengembalikan barang bukti sejumlah uang dan dokumen berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 73 k/Pid/2022 dalam perkara warga asing, John Winkel Selasa (15/3) pukul 13.00 WITA berupa uang tunai mencapai miliaran rupiah.
JPU beserta Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Anak Agung Made Suarja Teja Buana dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Gianyar I Wayan Sukardiasa, menyatakan terdakwa John Winkel terbukti melakukan tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana Pasal 374 KUHP dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan.
Adapun barang bukti yang dikembalikan uang sebesar Rp.2.672.340.000, laporan Prosedur Yang Disepakati Cash Bon atau Pengambilan Untuk Kepentingan Pribadi Bagi Direksi dan Pemegang Saham Periode tahun 2016 - 2019.
Termasuk Laporan Prosedur Yang Disepakati Cash Bon atau Pengambilan Untuk Kepentingan Pribadi Bagi Direksi dan Pemegang Saham Periode Bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Juli 2020 tanggal 10 Agustus 2020. Termasuk bukti berupa berkas lainnya.
“Uang dikembalikan melalui Bank BRI dengan cara barang bukti yang dititip di Rekening Kejari Gianyar ditransfer ke Rekening PT. Mitra Prodin dengan diwakili oleh Evi Sushanti Sapanga, selaku Manager Akunting,” ujarnya.
Sebelumnya, John yang bekerja di PT MITRA Prodin telah menjalani hukuman kurungan di Rutan Gianyar.
Reporter: bbn/gnr