5 Tersangka Kasus Narkoba di Tabanan Dibekuk
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Polres Tabanan kembali mengamankan lima orang tersangka kasus narkoba. Mereka ditangkap di waktu dan tempat berbeda sepanjang awal hingga pertengahan April 2022.
Lima tersangka tersebut, satu orang diantaranya berstatus residivis dalam kasus yang sama. Beberapa di antara mereka merupakan perantara dalam jual beli narkotika.
“Penangkapan terhadap para tersangka ini dilakukan pada 4 April 2022, 7 April 2022, dan 18 April 2022,” ujar Waka Polres Tabanan Kompol Doddy Monzapada Selasa, (26/4).
Ia menjelaskan, para tersangka ini mendapatkan keuntungan Rp50 ribu setiap kali mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
“Ada juga yang sekadar diajak memakai (sabu) bareng,” kata Kasat Reserse Narkoba, AKP I Gede Sudiarna Putra.
Tersangka pertama yang ditangkap yakni I Komang Alit Sutarjaya alias Mang Alit, 27 tahun pada 4 April 2022 sekitar pukul 22.00 WITA.
Selain itu, pengungkapan berikutnya dilakukan pada I Kadek Purna Sedana alias Purna, 25 dari Desa Kaba Kaba, Kecamatan Kediri; Ida Bagus Gede Wibawa Laksamana Putra alias Gus De,31 tahun dan I Nyoman Astawa alias Koming, 31 tahun yang sama-sama dari Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Penangkapan terhadap ketiga orang tersangka ini dilakukan pada 7 April 2022 sekitar pukul 19.30 WITA di pinggir jalan raya Abiantuwung, Kecamatan Kediri.
Polisi menangkap I Nyoman Astawa alias Koming di rumahnya di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Saat diinterogasi, polisi mendapatkan pengakuan bahwa dia memang menyuruh Purna dan Gus De untuk mengambil tujuh paket kecil sabu-sabu tersebut.
“Total barang bukti dari ketiga tersangka seberat 2,03 gram netto,” jelas Doddy.
Tersangka berikutnya, I Ketut Mudasma alias Ketut,30 tahun dari Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng yang ditangkap pada 18 April 2022 sekitar pukul 17.30 WITA di pinggir jalan LC Subak Sanggulan, Banjar Sanggulan, Desa Banjaranyar, Kecamatan Kediri.
“Dari tesangka terakhir ini ditemukan barang bukti satu plastik klip sabu seberat 0,60 gram netto,” terangnya Doddy.
Tim dari Satuan Reserse Narkoba masih melakukan pengembangan kasus terhadap lima orang tersangka ini. Dan kelima tersangka diancam dengan ketentuan Pasal Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: bbn/tab