Viral Geser Tiang Listrik Ditagih Rp74 Juta, Ini Kata PLN Bali
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Viral di media sosial unggahan surat permohonan pelanggan untuk menggeser tiang listrik PLN dikenai Rp74 juta lebih.
Dalam unggahan akun atas nama @Seleg Suparta Komang, ia mengunggah foto surat nomor : 033/DIS.00.01/CO5010300/2022 perihal jawaban permohonan geser tiang Jaringan Tegangan Menengah (JTM) tertanggal 14 Februari 2022.
Dalan unggahan foto surat tersebut dituliskan, pergeseran tiang JTM setelah dilakukan survei pada tanggal 14 Februari 2022 pekerjaan tersebut membutuhkan biaya sebesar Rp.74.308.491 termasuk pajak 10 persen.
Adapun rinciannya terdiri atas biaya jasa dan material sebesar Rp.66.536.882, biaya pemadaman Rp.1.117.920 dan PPN keluaran (10%) Rp.6.653.688.
Seluruh biaya operasi yang tidak tersedia untuk pekerjaan tersebut maka biaya ditanggung oleh pemohon.
Atas unggahan tersebut, Humas PLN UID Bali, I Made Arya saat dihubungi pada Kamis (2/6/2022) mengatakan bahwa pihaknya sudah langsung berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pelanggan bersangkutan.
"Setelah dijelaskan pelanggan sudah clear sudah paham, kemarin mungkin terjadi sedikit mis saja setelah diberikan surat itu mestinya pelanggan konfirmasi kembali atau bersurat memohon keringan atau seperti apa, tetapi yang bersangkutan malah menghilang dan tiba - tiba muncul di medsos," ujarnya
Ia menjelaskan, pengajuan pergeseran tiang PLN memang ada anggarannya, karena dari pihak PLN sendiri melibatkan mitra untuk proses pengerjaannya sehingga di sanalah muncul biaya.
"Untuk besar kecil tidak serta merta sebesar itu, kalau satu tiang mungkin Rp.1 sampai Rp.2 juta. Nah di lokasi itu karena ada trafo sehingga biayanya cukup besar," terang Arya.
Reporter: bbn/tim