Terima RJ, Nelayan di Jembrana Gadai Motor Teman Dibebaskan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kejaksaan Negeri Jembrana memberikan Restorative Justice (RJ) bagi tersangka kasus penggelapan sepeda motor bernama Zainal Abidin asal Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Negara Jumat (03/06/2022).
Diketahui tersangka Zainal seorang duda yang menghidupi dua anaknya dengan ekonomi pas-pasan. Pekerjaan Zainal seorang nelayan dengan penghasilan tidak tetap. Sehingga Zainal melakukan kasus penggelapan sepeda motor dengan cara menggadaikan sepeda motor.
Restorative Justice diberikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Salima, SH,MH sehingga bebas dari tuntutan dan setelah mendapatkan permintaan maaf dari korban M. Anwar MS dari Kelurahan Lelateng.
Sebelumnya Tersangka Zainal Abadin nekat menggadaikan sepeda motor Yamaha Mio seharga 1.200.000. dimana sebelumnya Zainal menyewa motor tersebut disepakati per bulannya seharga 300 ribu rupiah.
Meyke Saliama menambahkan pihaknya mempertimbangkan memberikan Restorative Justice dikarenakan tersangka bukan orang yang sudah biasa melakukan kejahatan baru sekali ini melakukan kejahatan.
“Akan tetapi itu bukan merupakan ketukan hati kami untuk memberikan RJ, akan tetapi banyak pertimbangan lain lagi, yang paling utama adalah pihak korban memaafkan perbuatan Zaenal ini. Sebenarnya mereka ini berteman baik, awalnya tersangka menyewa motor tersebut per bulannya 300 ribu rupiah akan tetapi tersangka membawa sepeda motor tersebut pulang ke rumah dan menggadaikan motor tersebut,” terangnya.
Reporter: bbn/jbr