search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jessica Iskandar Jengkel, Mobil Malah Dititip ke Pelapor Lain
Kamis, 15 September 2022, 10:16 WITA Follow
image

bbn/suara.com/Jessica Iskandar Jengkel, Mobil Malah Dititip ke Pelapor Lain.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Mobil Jessica Iskandar yang disita dan dijadikan barang bukti penyidik Ditreskrimum Polda Bali dan dititipkan kepada pihak lain, yakni pelapor lain membuatnya jengkel hingga melaporkannya ke Divisi Propam Polri.

Hal itu terungkap saat Dirreskrimum Polda Bali memberikan keterangan pers terkait laporan Jessica Iskandar ke Divisi Propam Polri. Diketahui, pada 1 September 2022, Jessica Iskandar melaporkan penyidik ke Propam Polri.

Duduk perkaranya, mobil atas namanya disita penyidik Ditreskrimum Polda Bali. Yang membuat Jessica lebih jengkel, mobil yang disita dan dijadikan barang bukti kasus malah dititipkan kepada pelapor.

Dan ternyata, soal mobil yang disita penyidik sebagai barang bukti dari kasus ini diakui Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Surawan. Dia beralasan, Polda Bali tidak memiliki tempat untuk menyimpan mobil tersebut.

“Supaya tetap terjaga, karena kita tidak punya tempat penyimpanan mobil mewah jadi disimpan dan titip rawat di pelapor," aku Kombes Surawan.

Kombes Surawan justru menantang kepada pihak mana pun yang mengklaim sebagai pemilik sah mobil Toyota Alphard Nopol B 73 DAR dengan atas nama di BPKB dan STNK Jessica Iskandar dengan membawa dokumen pendukung.

"Kalau ada dokumen pendukung silakan datang ke Polda. BPKB dan STNK atas nama Jessica,” kata Surawan.

Surawan pun menjelaskan, meski mobil Toyota Alphard B 73 DAR atas nama Jessica Iskandar, namun mobil itu, sudah dijual oleh Christopher Stefanus kepada pelapor I Komang Suardika.

“Proses pembelian secara benar, ada fisik kendaraan dan fisik dokumen," jelas Surawan.

Surawan sebelumnya menjelaskan, soal penyitaan mobil Toyota Alphard B 73 DAR yang berujung laporan ke Divisi Propam Polri oleh Jessica Iskandar. Dia menjelaskan kasus ini berawal dari adanya laporan warga bernama I Komang Suardika pada Juni 2022.

Kata Surawan, Suardika melaporkan Christopher Stefanus ke Polda Bali karena diduga melakukan penipuan. Pelapor membeli enam kendaraan mewah dari Steven, berupa Mini Cooper, Alphard, Ferari, BMW dan beberapa mobil lainnya.

Meski sudah ada jual-beli, I Komang Suardika tidak menguasai mobil yang dijual Christopher Stefanus. Suardika dan Steven menjalin kerja sama rental mobil. Jadi, mobil yang dijual itu diserahkan kepada Steven sebagai pengelola mobil rental dengan nama Trip ID.

Di tengah jalan, bisnis rental mobil macet. Kendaraan yang dibeli Komang Suardika juga tidak ada kejelasan. Kemudian diketahui, dari enam mobil yang dibeli, dokumen empat buah kendaraan dinyatakan palsu. Dua kendaraan dilengkapi dokumen. I Komang Suardika pun mengalami kerugian sekitar Rp13 miliar.

"Setelah rental tidak ada kejelasan, baik hasil rental maupun kendaraan, kemudian (pelapor) melapor (ke Polda Bali)," jelasnya.

Salah satu mobil yang dibeli dari Steven berupa Toyota Alphard. Mobil ini dibeli pelapor pada Maret 2021 seharga Rp1,25 miliar.

Dari penyelidikan Ditreskrimum Polda Bali, diketahui Toyota Alphard yang dijual Steven ke Suardika itu ada villa milik artis Jessica Iskandar. Maka, penyidik pun menyita mobil Toyota Alphard bernopol B 73 DAR pada 7 Juni 2022.

Surawan pun mengakui, dari pemeriksaan dokumen kepemilikan (BPKB/ STNK) diketahui kendaraan Toyota Alphard B 73 DAR atas nama Jessica Iskandar.

"(BPKB/ STNK) Atas nama Jessica," jelasnya.

Akibat penyitaan mobil ini, Jessica Iskandar melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Bali ke Divisi Propam Polri pada 1 September 2022 lalu. Salah satu kuasa hukumnya, Rolland E. Potu, menuding penyidik melakukan penyitaan mobil tidak sesuai prosedur.

"Di situ kami cuma diberi surat tanda penerimaan dan tidak ada sprinsita (Surat Perintah Penyitaan)," jelasnya.

Jessica Iskandar sudah menyurati Ditreskrimum Polda Bali soal mobilnya yang disita penyidik pada 22 Agustus 2022. Namun surat itu tidak ditanggapi.

Meski demikian, Kombes Surawan mengklaim penyitaan itu sudah sesuai prosedur.

"Terkait prosedur tidak ada yang kita langgar. Dalam proses boleh amankan barang bukti," kata Kombes Surawan ketika memberkan keterangan pers di Mapolda Bali, Rabu (14/6). (sumber: Suara.com)

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami