search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Gagalkan Peredaran 179 Kg Sabu-Sabu
Selasa, 11 Oktober 2022, 07:00 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Polisi Gagalkan Peredaran 179 Kg Sabu-Sabu

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Personel Polda Aceh menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 179 kilo jaringan Internasional Malaysia-Aceh. Dalam peristiwa itu satu kurir atau penjemput sabu-sabu ditangkap.

Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, penangkapan itu bermula saat adanya laporan ke pihaknya terkait pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar melalui jalur laut dari Malaysia.

Mengetahui informasi itu, pihaknya langsung mengirimkan tim untuk menjaga kawasan Sungai Leuge Peureulak, Aceh Timur yang dijadikan sebagai lokasi transaksi.

Hanya saja karena kondisi cuaca buruk, aparat kepolisian sempat kehilangan jejak. Ternyata sabu-sabu tersebut sudah berhasil di bawa ke darat oleh tersangka yang berinisial FA (31) di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

"Kita saat itu dapat informasi bahwa sabu itu sudah di darat, lalu kita lakukan pengejaran dan menangkap tersangka di dalam mobil," kata Ahmad Haydar saat jumpa pers di Mapolda Aceh, Senin (10/10).

Dari dalam mobil itu polisi menemukan empat karung dan tiga tas ransel yang berisi sabu seberat 179 kilogram. Sabu-sabu itu rencananya bakal diedarkan di wilayah Aceh hingga ke daerah lainnya di Indonesia.

"Barang bukti ini dari Malaysia didistribusikan melalui perairan Indonesia menuju Sungai Leuge, Peureulak, Aceh Timur," katanya.

Pelaksana Tugas Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Wika Hardianto mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, termasuk siapa pemilik barang haram tersebut.

"Ini masih pengembangan. Sudah pasti kita akan kejar siapa pengirim dan pemiliknya," katanya.

Sementara FA yang ditangkap jadi kurir sabu terancam pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami