Polisi Masih Berlakukan Tilang Manual akan Ditindak Tegas
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik saat ini sudah mulai diberlakukan. Oleh karena itu, Polisi Lalu lintas tidak boleh lagi menggunakan tilang manual dan tentunya akan tindak tegas.
Selain itu penerapan ETLE ini merupakan salah satu bentuk pencegahan aksi pungutan liar (pungli) di lapangan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto kepada awak media, pada Minggu 11 Desember 2022. Menurutnya, pelaksanaan ETLE sudah mulai diberlakukan di wilayah Denpasar dan Badung.
Bagi masyarakat pengguna jalan diharapkan untuk selalu berdisiplin dalam berkendara dan tidak melakukan pelanggaran. Bila melakukan pelanggaran seperti menerobos lampu merah dan tidak memakai helm, akan terekam di kamera ETLE dan surat tilang akan dikirimkan langsung ke alamat si pengendara.
Dijelaskannya, dengan penerapan ETLE ini otomatis meniadakan penilangan secara manual. Sehingga personel Polisi yang melaksanakan penertiban tidak bisa lagi melakukan pungli secara diam-diam.
Perwira melati tiga di pundak ini kembali menegaskan, terhadap anggota yang kedapatan melakukan pungli secara tilang manual akan ditindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku. Diharapkan, masyarakat yang terkena dampak pungli segera melapor diri.
"Masyarakat pengguna jalan bisa melapor karena itu sudah jelas pungli, kami akan berikan sanksi tegas" ungkap mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat ini.
Penerapan ETLE secara statis dan mobile ini kata Kombes Satake, hanya berlaku di perkotaan seperti wilayah Denpasar dan Badung. Untuk di pedesaan tidak ada penilangan dan hanya sebatas sosialisasi. "Di pelosok hanya sebatas sosialisasi saja," bebernya.
Pelanggaran dalam penerapan ETLE yang berlangsung selama 2 pekan ini lebih didominasi pengendara motor di bawah umur.
"Mereka diberikan sanksi berupa teguran, karena pada operasi kali ini penilangan harus menggunakan E-Tilang, dan di Metro ini belum ada, tandasnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bgl