search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Berpotensi Munculkan Sengketa Pemilu
Rabu, 21 Desember 2022, 09:56 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Berpotensi Munculkan Sengketa Pemilu.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Meskipun penerapan kode etik tidak sepenuhnya bisa mencegah terjadinya sengketa Pemilu, namun penerapannya oleh penyelenggra Pemilu merupakan landasan utama dalam memenangkan sengketa. 

Demikian terungkap dalam Sosialisasi Penguatan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Untuk Mencegah Sengketa Pemilu 2024. Dalam kegiatan yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng, Selasa 20 Desember 2022 di Berutz Bar & Resto menghadirkan narasumber Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Bali, Ngakan Made Giriyasa, S.I.P.,.

Ia juga menegaskan pelanggaran kode etik akan berpotensi memunculkan sengketa pemilu sehingga diperlukan sebuah penguatan secara individu bagi penyelenggara pemilu.

“Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu,” ungkap Ngakan Giriyasa mengutip Peraturan DKPP nomo 2 tahun 2017.

Pada sisi lain, Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Bali, Ngakan Giriyasa juga mengingatkan, setiap penyelenggara pemilu memiliki kewajiban untuk menjaga kehormatan dengan menjaga baik nama sebagai penyelanggara pemilu dan juga menjaga kredibilitas dengan menjaga kepercayaan pada penyelenggara pemilu. 

“Menjaga kehormatan dan kredibilitas penyelenggara Pemilu dengan tindakan penyelenggra yang berintegritas dan profesionalitas,” ungkapnya.

Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana dalam sosialisasi itu juga mengharapkan peran serta semua pihak didalam memberikan dukungan pada pelaksanaan pemilu 2024 dan sebagai penyelenggara tentunya akan tetap pada ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan.

“Kami sebagai penyelenggara bisa melaksanakan tahap pemilu sesuai dengan aturan sehingga berproses sesuai dengan ketentuan dan tidak melakukan pelangaran dan pelaksanan pemilu berjalan dengan baik sesuai dengan azas pemilu itu sendiri,” ujar Dudhi Udiyana.

Sosialisasi Penguatan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Untuk Mencegah Sengketa Pemilu 2024 merupakan kegiatan yang lebih menekankan pada pencegahan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelnggara Pemilu itu sendiri sehingga mampu mencegah munculnya sengketa pada berbagai tahapan pemilu.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami