Tujuh Tersangka Narkoba di Gianyar Digulung, Total 4,6 Kg Ganja Disita
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Sebanyak tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar. Dari ke-7 orang pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebesar 4,6 Kilogram narkoba jenis ganja.
Penangkapan pelaku berdasarkan penyelidikan kepolisian. Awalnya ditangkap Toni Hidayatulloh (27), Suwarno (35), dan Gatot Prasetyo (42) di Jalan IB Mantra, Gang Banjar Telabah, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar, pada Jumat (6/1) pukul 18.00 WITA. Dari tangan kedua pelaku ini, polisi berhasil mengamankan 2,21 gram sabu.
Pelaku lainnya, Agus Pangjaya (38) ditangkap Kamis (19/1) pukul 21.15 WITA di depan pintu keluar Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar. Diamankan 1,30 gram sabu, 3 buah korek api, 4 bendel plastik klip.
Pelaku lainnya, Dian Galih Prakasiwi (25) dan Moh. Khoirudin (26) pada Sabtu (21/1) pukul 18.30 WITA di jalan menuju persawahan, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar.
Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan ke rumah lost pelaku di Rumah Kost No. 7, Jalan Merpati Gang Betet, Monang-maning, Denpasar. Dari tangan kedua pelaku, diamankan barang bukti yakni 2,7 Kilogram ganja, 2 buah handphone, 3 bundel plastik besar klip kosong.
Terakhir ditangkap pelaku Irfan Kurniawan (29) pada Kamis (26/1) pukul 13.30 WITA di Jalan Raya Batuyang, depan Gang Garuda Banjar Dlod Lurung, Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari pelaku Irfan Kurniawan ini adalah 1,9 Kilogram ganja.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun seijin Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, mengatakan bahwa dari diamankannya 7 orang pelaku penyalah gunaan narkoba ini polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni 4,6 Kilogram narkoba jenis ganja serta 3,51 gram sabu.
“Kami amankan ke tujuh orang pelaku ini dari berbagai TKP di wilayah Kabupaten Gianyar, rata-rata kami amankan di daerah Sukawati,” ujarnya.
Para pelaku dijerat pasal 111, 112, serta 114 KUHP Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman penjara 4 hingga 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup,” tutupnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/gnr