search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kapolda Fadil Imran Terjun Kawal Gelar Perkara Kasus Mario Anak Rafael
Senin, 27 Februari 2023, 15:57 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Kapolda Fadil Imran Terjun Kawal Gelar Perkara Kasus Mario Anak Rafael

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melakukan asistensi gelar perkara kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap David. Gelar perkara yang digelar pada Senin (27/2) hari ini dipimpin oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

"Hari ini beliau (Fadil) langsung memimpin melakukan asistensi dan juga gelar perkara terkait kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan.

Meski demikian, kata Trunoyudo, proses penyidikan kasus ini tetap ditangani sepenuhnya oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta.

"Penyidikan tetap dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, diasistensi dari Ditkrimum Polda Metro Jaya dari Subdit Renakta," ujarnya.

Trunoyudo tak membeberkan soal hasil gelar pekara tersebut. Dia menyebut saat ini semuanya masih dalam proses pendalaman.

Lebih lanjut, Trunoyudo hanya menyampaikan Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya dan jajarannya turut prihatin dan berempati atas peristiwa yang dialami oleh korban.

"Bapak Kapolda Metro Jaya bersama seluruh jajarannya, turut serat prihatin, berempati mendoakan semoga adinda anak D sebagai korban ini cepat diberikan kepulihan. Dan kepada keluarganya juga diberikan kekuatan serta ketabahan," tuturnya.

Putra pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora dianiaya oleh Mario Dandy Satrio di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.

Atas perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Selain Mario, polisi juga menetapkan rekannya yakni Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan (SLRPL) sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Shane diduga berperan memprovokasi Dandy untuk menganiaya David. Shane juga merupakan sosok yang merekam peristiwa penganiayaan itu menggunakan handphone milik Mario.

Kasus ini pun berbuntut panjang. Ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo kini bahkan dicopot dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami