search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Praperadilan Kasus Unud, GPS Sentil Tugas Jaksa Bukan Membuat Alat Bukti
Rabu, 26 April 2023, 16:13 WITA Follow
image

beritabali/ist/Praperadilan Kasus Unud, GPS Sentil Tugas Jaksa Bukan Membuat Alat Bukti.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Salah satu kuasa hukum Rektor Univeritas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara yakni Gede Pasek Suardika (GPS) mengingatkan jaksa hanya berwenang dalam mencari dan mengumpulkan alat bukti, bukan membuat alat bukti.

Hal itu diutarakan GPS julukan Pasek Suardika, saat sidang kasus UNUD dalam agenda Replik di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (26/04). 

"Mencari dan mengumpulkan alat bukti, bukan membuat alat bukti dan ini kita luruskan. Ini kan (Rektor Unud tersangka) karya mantan Kajati (Ade T. Sutiawarman). Saya yakin Kajati baru tidak gegabah," paparnya usai mengikuti jalannya sidang.

Dirinya menjelaskan bahwa yang disampaikan dalam replik Prof. Antara sudah sangat presisi. "Terutama dalam kasus korupsi yang paling penting adalah kerugian negara," ungkapnya. 

Di mana, jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali masih terkesan "bingung" soal kerugian dan kini malah mempermasalahkan kelebihan sumbangan yang sudah masuk ke kas negara sebesar Rp 1,8 miliar.

Pasek juga menegaskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) cacat secara hukum. Sebab, dalam aturan perundang-undangan, jika merujuk kasus korupsi. 

Untuk penentuan kerugian negara sudah diatur lembaga yang berwenang melakukan audit yakni BPK dan BPKP. 

"Di Unud sendiri hasilnya tidak ada masalah atau persoalan. Begitu juga dengan hasil audit linier kelembagaan. Di sana kami bantah soal wewenang. Dalam undang-undang kejaksaan tidak berwenang mengaudit. Tidak pernah ada korupsi tanpa kerugian negara," sentil Pasek. 

Rencananya sidang praperadilan akan dilanjutkan, Kamis 27 April 2023 dengan agenda duplik dari termohon dalam hal ini penyidik Kejaksaan Tinggi Bali.

Editor: Robby

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami