search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Penampakan Rumah Dokter Gigi yang Diduga Jadi Praktik Aborsi di Dalung
Senin, 15 Mei 2023, 22:18 WITA Follow
image

beritabali/ist/Penampakan Rumah Dokter Gigi yang Diduga Jadi Praktik Aborsi di Dalung.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Rumah diduga tempat praktik ilegal aborsi dokter gigi, I Ketut Arik Wiantara (53) beralamat di Jalan Raya Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Rumah tersebut berada di tengah-tengah gang di Lingkungan Banjar Celuk, Desa Dalung. Dari pantauan, Senin (15/5/2023) sore.Rumah tersebut begitu sepi dan telah terpasang garis polisi.

Belum diketahui pasti apakah rumah tersebut adalah rumah kontrakan atau milik dokter Arik. Yang jelas tidak ada papan keterangan praktik di lokasi.

Salah satu warga sekitar yang engan menyebutkan namanya mengatakan, rumah itu kerap didatangi pasangan, tetapi dirinya enggan berani memastikan usianya. Yang jelas secara sepintas orang yang datang masih muda. 

"Tapi saya tidak terlalu jelas lihat karena sekilas saja. Kadang saya keluar ada orang masuk pakai motor. Tapi saya tidak tahu orang di dalam sedang apa," cetusnya.

Selanjutnya Erik (40) masih warga di sekitar rumah tersebut menyampaikan, pernah bertegur sapa dengan Arik Wiantara. Erik hanya melihat dokter Arik parkir mobil dekat warungnya. 

"Ya cuma nyapa biasa waktu mau masuk rumah itu," ucapnya.

Sementara itu, beberapa warga sekitar yang sempat ditanyai mengaku tidak tahu status rumah tersebut, apakah milik Arik Wiantara atau orang lain.

Selain itu juga menyampaikan, jarang bertemu dan penghuni rumah hanya datang sewaktu-waktu.

Terkait kasus tersebut Kepolisian Daerah (Polda) Bali telah melakukan pengrebekan di praktik aborsi di Jalan Raya Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Senin (8/5/2023) lalu. 

Dalam pengrebekan tersebut Polisi meringkus I Ketut Arik Wiantara alias A sekitar pukul 21.30 WITA saat pelaku selesai praktik.

"Penyelidik menggerebek lokasi tersebut dan mendapati tersangka dokter A ini sedang habis praktik, baru saja selesai," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers, Senin (15/5/2023).

Dirinya memasang tarif Rp 3,8 juta untuk menggugurkan janin. Dalam menjalankan aksinya, Dirinya bersedia menggugurkan janin dengan usia sangat muda, yakni dalam rentang waktu dua hingga tiga minggu.

Menurut pengakuannya, bersedia menggugurkan kandungan para pasiennya dengan alasan kasihan. Sebelum melakukan kegiatan aborsinya, dirinya terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan calon pasiennya untuk memastikan usia kandungannya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami