search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dokter Gigi Praktik Aborsi di Dalung, Pemerhati Anak Desak Polisi Ungkap Pihak Terlibat
Selasa, 16 Mei 2023, 14:28 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dokter Gigi Praktik Aborsi di Dalung, Pemerhati Anak Desak Polisi Ungkap Pihak Terlibat.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pemerhati anak di Bali, Siti Sapurah alias Ipung menanggapi penangkapan dokter gigi berinisial KAW yang diduga melakukan praktik aborsi di Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung. 

Ia berharap, agar pihak kepolisian dapat menguak mata rantainya dimana awal dokter itu belajar dan siapa yang memberikan ilmu berkaitan dengan aborsi. Dengan menguak mata rantainya diharapkan dapat mengungkap jaringan di balik dokter yang sudah tiga kali masuk penjara ini.

"Tolong Polisi membuka atau membongkar mata rantai awalnya dr Ari belajar dimana dan siapa yang memberikan dia ilmu ini," jelasnya, Selasa (16/5/2023).

Dengan membongkar mata rantainya agar mengetahui siapa mengajarinya dan dokter siapa saja yang terlibat.

"Coba tarik mata rantainya dulu dia sempat berpraktik dimana belajar dengan siapa atau dokter siapa mengajarinya sampai bisa buka praktik sendiri. Pasti ada keterlibatan dokter lain ini, saya menduga bukan menuduh," paparnya.

Ipung menduga dokter ini tidak belajar autodidak dalam belajar praktik aborsi dengan mempelajarinya secara khusus.

"Kalau dia belajar otodidak saya tidak yakin jujur nurani saya tidak yakin dia belajar otodidak secara sempurna. Suruh dia jujur siapa memberikan pelajaran atau dimana dia bernaung. Mungkin dia mendapat ilmu dari situ atau dulu dia membantu dan dia juga tahu alat-alat yang digunakan. Dia mungkin tahu secara otodidak tetapi kalau obat dia tidak mungkin tahu secara otodidak," bebernya.

Berdasarkan analisa hukumnya, pelaku dapat dijerat Undang-Undang kesehatan Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 dan subsidier ke Undang-Undang perlindungan anak Pasal 80 Ayat 3 menghilangkan nyawa anak kemudian disubsiderkan lagi ke Pasal 338 dan 340 KUHP.

"Jangan 1 Pasal saja jadi keenakan dia ini ribuan nyawa yang diambil kalau hanya 1 pasal dituntut hanya 6 tahun putusannya 4 tahun nanti keluar lagi berbuat lagi. Kenapa sampai ke-3 kalinya kalau memang dia tidak berbuat dengan banyak orang dengan satu tim itu tidak mungkin. Saya rasa dokter Ari ini hanya pasang badan untuk orang-orang yang sebenarnya asli di belakang itu," tutup Ipung.

Editor: Robby

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami