search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
18 Penyu Hijau Hasil Penyelundupan di Jembrana Dilepasliarkan, Salah Satu Tersangka DPO
Kamis, 18 Mei 2023, 21:51 WITA Follow
image

beritabali/ist/18 Penyu Hijau Hasil Penyelundupan di Jembrana Dilepasliarkan, Salah Satu Tersangka DPO.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Sebanyak 18 ekor penyu hijau akhirnya dilepasliarkan di Teluk Banyuwedang, Kabupaten Buleleng pada hari Kamis (18/5/2033). 

Penyu-penyu tersebut sebelumnya diamankan oleh jajaran Polres Jembrana dari seorang pelaku penyelundupan di Jalan Mayor Sugianyar, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana pada hari Senin (15/5/2023) malam.

Kapolres Jembrana Dewa Gde Juliana mengatakan, salah satu dari dua tersangka yakni  Moh Thuiyibi merupakan DPO Ditreskrimsus Polda Bali dalam kasus pengiriman penyu. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Jembrana untuk proses lebih lanjut.

"Salah satu tersangka merupakan DPO Polda Bali dengan kasus yang sama," tegasnya.

Setelah diamankan oleh Polres Jembrana, puluhan penyu hijau tersebut dirawat sementara di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali guna menjaga kesehatan mereka sebelum akhirnya dilepasliarkan kembali ke habitat asal.

Sementara Kepala BKSDA Bali Agus Budi Santosa, mengapresiasi Kapolres Jembrana beserta jajarannya atas kerjasama yang terjalin. Ini bukan kali pertama kepolisian membantu dalam pengungkapan kasus Temuan Satwa Liar (TSL). 

"Kedelapan belas ekor penyu hijau ini kami lepaskan atas izin dari penyidik. Semuanya adalah penyu hijau dengan satu jantan dan tujuh belas betina. Untuk penyu betina, kami telah melakukan pemeriksaan USG dan tidak ditemukan telur di dalamnya. Ada dua ekor dengan tumor, namun tumor tersebut telah diangkat sehingga saat ini mereka tidak memiliki tumor lagi," ungkap Agus Budi.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa setiap satwa yang akan dilepasliarkan harus memenuhi beberapa syarat, antara lain harus dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani, memiliki organ tubuh yang lengkap, dan mampu bertahan hidup di alam liar.

"Setelah melalui proses asesmen oleh tim dokter hewan dan dibantu oleh JSI dan UNUD, kami yakin bahwa mereka layak untuk dilepasliarkan. Oleh karena itu, hari ini kami melepaskan mereka semua. Kami harus memastikan bahwa semua yang dilepasliarkan benar-benar layak, sehat, dan mampu bertahan hidup di alam liar," tandasnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami