search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Soal Larangan Mendaki Gunung di Bali, Begini Tanggapan Menparekraf Sandi
Selasa, 13 Juni 2023, 09:31 WITA Follow
image

beritabali/ist/Soal Larangan Mendaki Gunung di Bali, Begini Tanggapan Menparekraf Sandi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Aturan larangan mendaki gunung di Bali yang akan dirancang oleh Gubernur Bali I Wayan Koster mendapat tanggapan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno. 

Menurut Sandiaga, kebijakan tersebut masih akan dibahas dengan Gubernur Bali. Ia juga menanggapi kekhawatiran para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif Pulau Bali yang merasa khawatir akan adanya wacana pelarangan tersebut.

“Jangan kita berprasangka buruk dulu, mari kita tunggu bagaimana kebijakan yang nanti akan diambil,” kata Sandiaga dalam acara weekly press briefing, Senin, 12 Juni 2023.

Lebih lanjut, Sandiaga juga optimis bahwa bisnis pariwisata seperti akomodasi dan fasilitas pariwisata akan tetap meningkat dari segi kualitas. Ia juga mengungkapkan, jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali hingga saat ini masih tinggi.

“Dengan beberapa promosi yang kami lakukan, wisatawan mancanegara sekarang mencapai di atas 15 ribu per hari,” ujarnya.

Menurutnya, Menparekraf bersama dengan Pemerintah Provinsi Bali akan terus menyosialisasikan pariwisata Bali yang berkualitas dan bermartabat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan sebanyak 186 pemandu wisata gunung di Bali akan diangkat menjadi tenaga kontrak. 

Hal ini dilakukan agar mereka tetap memiliki mata pencaharian apabila kebijakan itu diberlakukan. “Sehingga kami tidak akan menghentikan usaha mereka, tapi memberikan solusi,” ujar Pemayun.

Adapun larangan pendakian gunung di Bali ini berkaitan aturan baru bagi wisatawan mancanegara yang digagas Gubernur Koster dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. 

Larangan ini sendiri muncul setelah marak wisatawan mancanegara yang berulah di atas gunung. Beberapa kasus di antaranya ada turis yang berfoto dalam posisi telanjang. Selain itu sejumlah wisatawan juga hingga tak menjaga kebersihan gunung. Perbuatan tersebut dinilai merusak kesucian gunung di Bali. (sumber: tempo.co)

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami