search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tabanan Terbitkan Perda Fasilitas Umum di Perumahan, Ada Sanksi Bagi Pelanggar
Rabu, 21 Juni 2023, 09:48 WITA Follow
image

beritabali/ist/Tabanan Terbitkan Perda Fasilitas Umum di Perumahan, Ada Sanksi Bagi Pelanggar.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Pemerintah Kabupaten Tabanan mengeluarkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur pengembang perumahan agar menyediakan fasilitas umum atau ruang terbuka hijau sekitar 30 persen dari total luas wilayah. Perda tersebut sedang menunggu pengesahan dari Pemerintah Provinsi Bali. 

“Ada sanksi pasti. Ini menjadi atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya seusai rapat paripurna di DPRD Tabanan Selasa, (20/6).

Nantinya Perda ini akan mengatur bukan hanya untuk pengajuan izin baru. Tapi, izin yang telah dikeluarkan akan dilakukan peninjauan. Sanjaya menyebutkan, terkait fasilitas umum ini yang menyangkut jalan atau kawasan terbuka tampaknya masih terdata sebagai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sehingga menimbulkan piutang. 

“Nilainya sekitar Rp60 miliar. Ini yang akan kami lakukan pendataan,” ujarnya.

Rancangan peraturan daerah tentang prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman disusun dalam rangka memenuhi hak setiap orang untuk hidup sejahtera, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sehingga harus dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas yang sesuai dengan kebutuhan. 

Penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman. 

Penyusunan Ranperda tentang prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman merupakan pendelegasian ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, sehingga substansi dan materi muatan berdasarkan Permendagri tersebut. 

Pemerintah daerah sendiri memiliki tanggung jawab yang diwujudkan dalam bentuk membuat regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman, yang kebijakan umumnya diarahkan untuk pemenuhan kondisi lingkungan hidup yang bersih, sehat dan indah. 

Pemenuhan kondisi lingkungan sosial yang aman, tertib, stabil dan dinamis. Pemenuhan kondisi tata ruang yang seimbang dan harmonis dan kepastian hukum akan hak dan kewajiban pemerintah daerah, pengembang dan masyarakat terhadap keberadaan prasarana, sarana dan utilitas sehingga adanya jaminan bagi ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas. 

Pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman tidak hanya dilakukan melalui pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas baru, tetapi juga melakukan pencegahan serta pembenahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman yang telah ada dengan melakukan pengembangan penataan, atau peremajaan lingkungan prasarana, sarana dan utilitas.

Editor: Robby

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami