PBNU Resmi Copot Bendahara Umum Mardani Maming, Diganti Gudfan Arif
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi memberhentikan Mardani Maming dari jabatannya sebagai bendahara umum PBNU masa khidmah 2022-2027. PBNU lantas mengangkat Gudfan Arif yang semula Bendahara PBNU menjadi Bendahara Umum PBNU.
Keputusan ini disahkan melalui Surat Keputusan PBNU Nomor 01.b/A.II.04/06/2023 tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027. Surat ini diterbitkan PBNU pada Rabu (13/6).
"PBNU juga memberhentikan H Mardani H Maming dari jabatan bendahara umum PBNU. H Gudfan Arif yang semula Bendahara PBNU menjadi Bendahara Umum PBNU," bunyi keterangan resmi di laman resmi NU.
Tak hanya Maming, PBNU turut memberhentikan dengan hormat KH Amiruddin Nahrawi, Ulyas Taha, dan Robikin Emhas dari jabatan ketua PBNU. Kemudian, PBNU turut memberhentikan Ahmad Nadzir, Burhanuddin Mochsen, dan Ashari Tambunan dari jabatannya sebagai bendahara PBNU.
Pemberhentian tersebut disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini.
Selain itu, PBNU juga menetapkan KH Masyhuri Malik yang semula menjabat sebagai a'wan PBNU menjadi Ketua PBNU. Kemudian, Nusron Wahid berganti posisi dari semula Wakil Ketua Umum PBNU menjadi Ketua PBNU. Amin Said Husni yang semula Ketua PBNU menjadi Wakil Ketua Umum PBNU.
Terdapat pula nama Mohammad Jusuf Hamka kini berganti posisi dari semua Ketua PBNU menjadi Bendahara PBNU. Kemudian Fahmy Akbar Idries semula Bendahara PBNU menjadi Ketua PBNU.
Sementara itu, H Mohammad Faesal yang semula Wakil Sekretaris Jenderal PBNU ditetapkan menjadi Ketua PBNU. PBNU juga menetapkan A Suaedy dan KH Ulil Abshar Abdalla sebagai Ketua PBNU.
Terdapat pula nama Hj Safira Machrusah, H Amir Ma'ruf, dan H Ahmad Ginanjar Sya'ban sebagai Wakil Sekretaris Jenderal PBNU.
Terbitnya SK ini juga menegaskan SK PBNU Nomor 01/A.II.04/01/2022 tanggal 9 Jumadil Akhir 1443 H/12 Januari 2022 M tentang Pengesahan PBNU masa khidmah 2022-2027 tidak lagi berlaku.
PBNU lantas menginstruksikan kepada para pengurus untuk melaksanakan tugas dengan berpedoman Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, dan peraturan yang ditetapkan dalam permusyawaratan NU.
"Mengamanatkan kepada nama-nama sebagaimana dimaksud dalam lampiran surat keputusan ini untuk melaksanakan tugas sebagai Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027, dengan keharusan untuk senantiasa berpedoman kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, dan peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam Permusyawaratan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, serta berkewajiban untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas kepengurusan dalam Muktamar Ke-35 yang akan datang," bunyi poin keempat belas surat tersebut.
Mardani Maming saat ini telah menjadi tahanan karena terjerat kasus korupsi. Di pengadilan, Mardani dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Mardani disebut menerima suap senilai Rp118 miliar terkait pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah mengeksekusi Mardani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Mardani dengan pidana 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net