Insiden Nyepi Sumberklampok Naik ke Penyidikan, Ketua PHDI Bali Diperiksa
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Setelah cukup lama dilakukan penyelidikan oleh Polres Buleleng terhadap kasus insiden Nyepi Desa Sumberkelampok, ada kabar bahwa penyidik sudah meningkatkan kasusnya ke tahap penyidikan.
Dan Rabu dan Kamis (13 dan 14 September 2023), penyidik memeriksa masing-masing Ketua PHDI Bali I Nyoman Kenak, SH dan diperiksa selaku Ahli, Made Suastika Ekasana, SH, S.Ag, M.Ag, seorang akademisi dari Universitas Hindu Indonesia I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar.
Insiden Nyepi pada 22 Maret 2023 viral di media sosial dan menimbulkan polemik dan protes umat Hindu di Bali, dimana beberapa orang warga menerobos dan membuka paksa portal yang menutup akses keluar desa dari Desa Sumberkelampok, pada hari suci Nyepi, 22 Maret 2023. Hadir mendampingi pemeriksaan tersebut, sejumlah pengurus dan Tim Hukum PHDI Bali, seperti Putu Wirata Dwikora, SH, I Wayan Sukayasa, SH, I Ketut Artana, SH, MH, Agung Kesumajaya, SH, MH, I Wayan Wenen, SH., MH.
PHDI Bali maupun Tim Hukum PHDI Bali menyampaikan apresiasi kepada Polres Buleleng maupun Polda Bali, yang telah memproses pengaduan masyarakat dari Desa Sumberkelampok ini sejak Maret sampai September ini dan meningkatkannya ke tahap penyidikan.
Seperti terungkap dan viral di media sosial, pada hari suci Nyepi 22 Maret 2023, sekelompok orang terlihat adu mulut dengan pecalang Bali yang mengenakan pakaian adat Bali. Sekelompok orang tersebut membuka paksa portal penutup akses kendaraan keluar Desa Sumberkelampok, dengan melontarkan kata-kata dan sikap mengabaikan peringatan oleh para pecalang. Dalam video yang viral, orang berbaju kaos terdengar melontarkan kata-kata:
"Ini saya mau demo, tolong buka ini, saya minta tolong, saya mau buka ini, saya mau mencoba mau membuka, saya mau mencoba membuka, ini saya mau demo, karena tidak musim lagi untuk demo, hargai masyarakat…..ayo satu per satu masuk, tidak ada yang larang, silakan masuk,…..
Padahal, pada hari suci Nyepi 22 Maret 2023 tersebut, merupakan hari suci dimana umat Hindu melaksanakan Catur Berata Nyepi, yang terdiri atas amati lelungaan (tidak bepergian), amati gni (tidak menyalakan api, lampu), amati lelanguan (tidak melakukan hiburan dan kesenangan), serta amati karya (tidak bekerja).
Pada hari tersebut, jalanan dan tata ruang Bali secara keseluruhan sepi dan hening, karena tidak ada kendaraan berlalu lalang, tidak ada pesawat terbang mendarat maupun berangkat, tidak ada kapal berlabuh ataupun berangkat. Hanya dikecualikan untuk situasi darurat, seperti misalnya orang sakit, ibu-ibu yang melahirkan, adanya bencana alam, dan kompensasi untuk petugas-petugas yang pada hari itu harus diberi akses untuk mobilitas.
Nyepi yang sudah berlangsung ratusan tahun tersebut, Bali sehari penuh hening dan khidmat, dan utamanya setelah era Reformasi 1998, bandara Ngurah Rai maupun pelabuhan laut semuanya tutup. Bahkan provider internet pun dimatikan selama hari suci Nyepi di Bali, dalam lima tahun belakangan ini.
Untuk menghormati umat selain umat Hindu yang melakukan ibadah pada hari suci Nyepi tersebut, dipersilakan melakukannya di rumah atau kediaman masing-masing, tanpa menggunakan pengeras suara. Hal itu tertuang dalam Seruan Bersama Majelis Agama tentang Pelaksanaan Hari Suci Nyepi tertanggal 13 Maret 2023, dimana dalam Seruan Bersama itu ada tandatangan dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) Provinsi Bali, dimana dalam Seruan Bersama tertuang tentang Catur Beratha Panyepian, dimana bertandatangan Gubernur Bali, Kapolda Bali, Danrem Wirasatya, Kakanwil Agama Prov. Bali, MUI Bali, PHDI Bali, MDA Bali, FKUB Bali, MATAKIN Bali, dan lain-lain.
Dengan demikian, melalui Seruan Bersama tersebut, semua umat dan masyarakat yang berada di Bali pada hari Suci Nyepi 22 Maret 2023, wajib menghormati hari suci Nyepi, termasuk Catur Beratha Nyepi tersebut.
Ketua PHDI Bali Nyoman Kenak menyatakan, bahwa peristiwa pembukaan paksa portal di hari suci Nyepi 22 Maret 2023, seperti yang terpantau dalam video yang viral, melanggar Catur Beratha Nyepi, diantaranya amati lelungaan, amati lelanguan, ataupun yang lain. Apalagi, selain Seruan Bersama tersebut, ada juga Surat Edaran dari TNBB (Taman Nasional Bali Barat) yang menyatakan areal TNBB ditutup pada hari suci Nyepi tersebut.
"Kami persilakan penyidik Polres Buleleng mendalami peristiwanya, melakukan penyidikan sebagaimana peraturan yang berlaku, dan juga Kejaksaan Negeri Buleleng nantinya, memperkuat penyidikan sampai bisa menjadi berkas yang lengkap untuk disidangkan di pengadilan," kata Putu Wirata Dwikora.
Editor: Robby
Reporter: bbn/rls