Proses PAW Nyoman Sudiana Telah Berproses di Pemprov Bali
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Proses permohonan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Suadiana, sampai saat ini sedang proses di Biro Tata Pemerintahan (Tapem) & Kesra Setda Provinsi Bali, setelah suratnya disampaikan pada tanggal 6 September lalu.
Demikian dijelaskan Liasion Officer (LO) PDI Perjuangan Tabanan I Gusti Nyoman Omardani, Kamis (14/9). Lebih lanjut disebutkan Omardani, untuk saat ini pihaknya masih dalam proses menunggu SK pemberhentian dari Gubernur.
"Saat ini suratnya ada di biro Tapem & Kesra Provinsi Bali, setelah itu barulah ada SK pemberhentian dari Gubernur Bali untuk pengajuan permohonan PAW, setelah SK nyabterbit, barulah prosesnya dilanjutkan dengan ergantian anggota sesuai dengan usulan DPP," jelasnya.
Omardani berharap SK penetapan PAW dari Gubernur Bali dapat diterima paling lambat 14 hari setelah pengajuan surat pengantar. Oleh karena itu, diharapkan bahwa SK penetapan PAW akan diterbitkan paling lambat pada tanggal 20 September 2023.
Sementara itu, terkait SK pemecatannya, Omardani menyebutkan, dalam SK tersebut, Nyoman Suadiana dipecat dari PDI Perjuangan, sementara I Gusti Ngurah Mahardika diangkat sebagai penggantinya dalam jabatan anggota DPRD Tabanan. I Gusti Ngurah Mahardika juga diharapkan untuk mewakili Daerah Pemilihan Tabanan III (Kecamatan Penebel-Baruriti).
Pemilihan I Gusti Ngurah Mahardika sebagai pengganti I Nyoman Suadiana dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk hasil perolehan suara pada Pemilu 2019 yang menempatkannya sebagai peringkat keenam dengan 3.248 suara sah. Selain itu, I Gusti Ngurah Mahardika saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua PAC Baturiti.
Pemilihan kader penganti inindisebutkan Omardani sudah sesuai dengan peraturan partai dan tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap peraturan partai.
"Dengan demikian, proses PAW ini dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam PDI Perjuangan," tambahnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/tab