Pelaku Penipuan Penjualan Genteng di Jembrana Diringkus
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Jajaran Satreskrim Polres Jembrana membongkar kasus penipuan online yang melibatkan seorang pelaku yang menggunakan modus penjualan genteng.
Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Minggu, 01 Oktober 2023, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP. Androyuan Elim, mengungkapkan, pelaku penipuan online ini adalah bernama Jadi Cahyono, berasal dari Kecamatan Blora, Kabupaten Tunjungan, Jawa Tengah.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan memanipulasi unggahan penjualan genteng di media sosial, lalu mengunggahnya kembali dengan informasi yang palsu.
"Tersangka menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai agen penjualan genteng di platform marketplace Facebook. Setelah menarik perhatian calon pembeli, tersangka akan menghubungi penjual genteng terdekat. Kemudian, dengan licik, tersangka meminta pembeli untuk melakukan transfer dana ke rekening pribadinya sebagai syarat pengiriman genteng," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Jembrana menjelaskan, tersangka telah melanggar hukum dengan memanfaatkan teknologi dan internet untuk melakukan tindakan penipuan. Kasus ini akan ditangani sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Tersangka akan dijerat berdasarkan Pasal 45A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengancam tersangka dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Editor: Robby
Reporter: bbn/jbr