Soal Status Tanah Pasar Rakyat Gianyar, Sekda: Silakan Digugat
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Desa Adat Gianyar masih berjuang untuk status tanah Pasar Rakyat Gianyar. Pihak desa akan melakukan beberapa langkah, yang pertama mendekati PJ Bupati Gianyar terkait status lahan tersebut.
Ketua Sabha Desa, Mangku Nyoman Artana, menyatakan berdasarkan hasil paruman, bahwa desa adat meminta kepada Badan Pertanahan Nasional Gianyar untuk menunda penertiban sertifikat. Namun permohonan itu diabaikan sehingga muncul sertifikat tanah milik Pemda Gianyar.
"Ini adalah sengketa Tanah Ulayat. Maka langkah kami akan bertemu dulu dengan Pj Bupati Gianyar," jelas dia.
Pihak desa meminta PJ bupati untuk menangani persoalan ini secara gamblang. "Karena ini persoalan Ulayat, maka pemkab semestinya harus melewati desa adat untuk keperluan pasar rakyat ini," jelas dia.
Pendekatan kepada PJ bupati ini untuk meminta sikap pemerintah. "Apabila menemui jalan buntu, baru kami ambil langkah hukum," tutup dia.
Sebelumnya, polemik tanah ini bergulir saat pemkab akan merombak bangunan pasar lama menjadi bangunan megah lengkap dengan basement, lift dan eskalator.
Meski ada persoalan tanah, pembangunan pasar dengan dana miliaran rupiah tetap berlanjut.
Di bagian lain, Sekda Gianyar, Dewa Alit Mudiarta mempersilakan desa adat mengambil langkah hukum. "Kami sebagai pengelola aset tidak boleh menghalangi, silakan (digugat)," tutup dia.
Editor: Robby
Reporter: bbn/gnr