Masinton PDIP: Gibran Sudah Disanksi Secara Tertutup
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu memastikan partainya sudah menjatuhkan sanksi kepada Gibran Rakabuming Raka terkait keputusannya menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.
Menurut Masinton sanksi itu diberikan secara tertutup dan tidak diumumkan ke publik.
"Iya (sanksi Gibran tertutup)," kata Masinton, Minggu (29/10), saat ditanya apakah sanksi untuk Gibran diberikan secara tertutup.
Masinton mengatakan bahwa jenis sanksi di PDIP ada yang terbuka dan disampaikan ke publik dan ada juga yang bersifat tertutup. Hal tersebut menurutnya tertulis dalam AD/ART partai berlambang banteng itu.
"Jenis informasinya ada yang tertutup dan ada yang langsung disampaikan kepada kader dan di-publish. Ada dalam AD/ART PDIP mengatur sanksi dan maksimum sanksi," jelas dia, mengutip Detik.
Ia menjelaskan AD/ART PDIP tercantum aturan tegas terkait kader yang tidak mengikuti arahan. Secara otomatis, kata dia, kader yang tidak mengikuti arahan bukan jadi bagian partai/
"Saya sudah sampaikan AD/ART PDIP itu mengatur kalau kader yang tidak mengikuti arahan partai otomatis dia sudah bukan menjadi bagian partai," paparnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan partai besutan Megawati Soekarnoputri itu masih menunggu etika politik Gibran untuk mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) PDIP usai resmi mendaftar jadi bakal cawapres Prabowo di Pilpres 2024.
Mulanya, Basarah mengatakan Gibran telah mendapat mandat partai dan rakyat untuk memimpin Kota Solo, sehingga anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga termasuk elite PDIP.
Oleh karena itu, Basarah meyakini Gibran telah membaca AD/ART dan mekanisme-mekanisme partai lainnya dalam mengambil keputusan.
Basarah menjelaskan bahwa Megawati mendapat hak prerogatif yang diberikan seluruh kader untuk memilih bakal capres dan cawapres yang akan diusung PDIP.
Megawati pun memilih Ganjar Pranowo dan Mahfud MD untuk diusung partai berlambang banteng itu. Karenanya, seluruh kader PDIP wajib mendukung keputusan Megawati.
"Ketika mas Gibran kemudian keluar dari skema keputusan yang sudah diambil oleh Bu Megawati dan bahkan mencalonkan diri sebagai bakal cawapres di luar garis keputusan partai, maka secara konstitusi partai, secara aturan partai dia telah melakukan pembangkangan,"ujar Basarah di Sekolah PDIP, Jakarta, Sabtu (28/10).
"Dia telah melakukan sesuatu yang berbeda dengan garis keputusan partai. Secara etika politik dia dengan sengaja ingin keluar dan atau bahkan telah keluar dari keanggotaan PDIP," tambahnya.
Atas dasar itu, Basarah menyebut pihaknya menunggu etika politik Gibran untuk mengembalikan KTA PDIP.
"Jadi yang sebenarnya kami tunggu adalah etika politik dari seorang mas Gibran yang sekarang telah memberanikan diri untuk mencalonkan diri menjadi bakal calon wakil presiden Republik Indonesia, maka etika politik itu kami tunggu untuk kita menerima kartu tanda anggota PDIP," katanya.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net