Satpol PP Tabanan Berangus 10 Baliho dan Spanduk Caleg
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan Selasa (7/11), mulai melakukan proses penertiban alat peraga kampanye, seperti baliho dan spanduk, milik calon legislatif (caleg). Ada sepuluh baliho dan spanduk yang diturunkan.
Kepala Satpol PP Tabanan I Gede Sukanada menyatakan penertiban ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2023 tentang ketertiban umum, serta hasil komunikasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kegiatan penertiban dimulai dengan menurunkan delapan Baliho dan dua spanduk di sekitar simpang gedung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan, atau banjar Sanggulan, desa Banjar Anyar, Kediri," ujarnya.
Kegiatan penertiban ini akan berlanjut pada Rabu (8/11) dengan menggandeng tim yustisi, termasuk Bawaslu. Untuk Rabu, penertiban akan dilanjutkan di sepanjang simpang Dadakan kecamatan Kediri dan melanjutkan ke jalan Ahmad Yani, By Pass Soekarno hingga patung Adipura.
Hingga berlanjut ke kawasan tengah Kota Tabanan, mulai dari alan Gatot Subroto, jalan Pahlawan, Gajah Mada, dan sekitarnya.
“Sesuai dengan visi misi Kabupaten Tabanan, kami berkomitmen menjadikan daerah ini sebagai zona hijau yang aman selama Pemilu," ujarnya.
Untuk baliho dan spanduk yang telah ditertibkan sementara waktu akan disimpan di kantor Satpol PP. Untuk selanjutnya, jika masih ditemukan adanya baliho atau spanduk membandel, maka pihak Satpol PP akan memberikan teguran.
"Untuk penyimpanan, kami simpan di kantor Satpol PP. Kami berharap prosea ini akan dilakukan dengan baik, sehingga tidak merusak pohon atau rambu lalu lintas," tambahnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/tab