UMK Gianyar 2024 Naik Rp91 Ribu Menjadi Rp2,9 Juta
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar telah melakukan rapat kerja bersama dewan pengupahan. Hasil rapat itu merumuskan Upah Minimal Kabupaten atau UMK Gianyar naik dari sebelumnya.
Kadis Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, Ida Ayu Surya Adnyani menyatakan kenaikannya mencapai Rp 91.032. "Ini sudah berdasarkan hasil rapat. Ada indikator kenaikan upah," ujar dia, Selasa (28/11/2023).
Dikatakan bahwa rapat diikuti oleh unsur perusahaan, serikat pekerja dan akademik termasuk pemerintah. Memang saat rapat terjadi diskusi.
Terutama antara wakil perusahaan dengan serikat pekerja. Satu sisi pekerja ingin upah tinggi, namun perusahaan tidak mampu tinggi karena menyesuaikan dengan situasi.
"Maka tolok ukurnya menggunakan tiga indikator. Yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi dan ketentuan tertentu," jelas dia.
Sehingga, diketok palu dalam rapat diputuskan UMK Gianyar menjadi Rp 2.928.713. Dengan kenaikan Rp 91 ribu, artinya kenaikan mencapai 3,21 persen.
"Hasil ini selanjutnya kami sampaikan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali untuk ditetapkan," tutup dia.
Editor: Robby
Reporter: bbn/gnr