search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mau Ambil Motor Sitaan, Wajib Standar dan Bayar Tilang
Jumat, 1 Desember 2023, 00:05 WITA Follow
image

beritabali/ist/Mau Ambil Motor Sitaan, Wajib Standar dan Bayar Tilang.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Unit Lantas Polsek Sukawati menggelar razia kendaraan tidak standar, termasuk yang berknalpot brong. Razia digelar sejak sebulan mendapatkan 6 kendaraan tidak standar atau sudah dipreteli.

Kanit Lantas AKP I Made Weta menyatakan razia lalu lintas dengan sasaran anak muda dilakukan karena adanya komplain masyarakat melalui medsos. 

"Komplain tentang adanya geng motor menggunakan knalpot brong yang sangat meresahkan masyarakat, untuk itu Polsek Sukawati bersama jajaran lantas dan gabungan piket fungsi gelar giat razia menyasar knalpot brong di maksud," ujar dia, Kamis (30/11/2023).

Sejak awal bulan November 2023 Polsek Sukawati telah melakukan penertiban terhadap pengendara motor di sepanjang jalur Sukawati melalui giat razia lalu lintas.

"Hasil dari giat tersebut telah berhasil mengamankan motor knalpot Bronk sebanyak 6 unit, termasuk kendaraan dengan komponen tidak lengkap yang terdiri dari bebagai jenis dan merk sepeda motor," ungkap dia.

Kendaraan itu telah disita dan dikenakan sanksi. "Sanksi yang diberikan kepada pelanggar yaitu memberikan pembinaan agar tidak mengulangi lagi, yang dikuatkan dengan surat pernyataan dan jika melanggar siap ditindak sesuai hukum yang berlaku, memberikan sanksi tilang membayar denda di bank," jelas dia.

Selain itu, kendaraan yang sudah disita agar dikembalikan seperti sedia kala sebelum diambil pemiliknya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami