search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Status Kepegawaian Wali Kelas Cabul di Karangasem Usai Vonis 8 Tahun Penjara
Senin, 25 Desember 2023, 13:48 WITA Follow
image

beritabali/ist/Status Kepegawaian Wali Kelas Cabul di Karangasem Usai Vonis 8 Tahun Penjara.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Pengadilan Negeri (PN) Amlapura telah memutuskan vonis hukuman oknum wali kelas inisial IMSA selama 8 tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar terkait perkara pencabulan siswi SD di Karangasem. 

Setelah vonis tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karangasem mengatakan bahwa sejauh ini yang bersangkutan belum dipecat sebagai PNS melainkan statusnya baru sebatas diberhentikan sementara. 

"Yang bersangkutan baru diberhentikan sementara, kami perlu mendapatkan berkas putusannya untuk bahan rapat membahas status kepegawaian yang bersangkutan setelah putusan dimaksud," kata Kepala BKPSDM Karangasem, I Komang Agus Sukasena, Senin (25/12/2023).

Selama statusnya diberhentikan sementara, kata Sukasena, yang bersangkutan kehilangan sebagain besar haknya seperti tunjangan sebagai PNS serta penghasilan dari sertifikasi profesi guru. 

Namun demikain ia mengakui bahwa yang bersangkutan masih menerima penghasilan berupa uang pemberhentian sementara yang diterima setiap bulan sebelum status hukumnya incraht. 

"Ya dapat uang pemberhentian sementara nominalnya setengah gaji, sedangkan yang lain seperti tunjangan dan sertifikasi tidak dapat," jelasnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami