search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tiga Kali Masuk Bui Kasus Aborsi, Dokter Gigi di Dalung Mengaku Tangani 1.300 Pasien
Kamis, 11 Januari 2024, 16:41 WITA Follow
image

beritabali/ist/Tiga Kali Masuk Bui Kasus Aborsi, Dokter Gigi di Dalung Mengaku Tangani 1.300 Pasien.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dua kali masuk bui dari kasus tindak pidana aborsi, tidak membuat lulusan sarjana kedokteran gigi ini jera. Kali ini untuk ketiga kalinya terdakwa bernama I Ketut Ari Wiantara, didudukkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (11/1/2024).

Jaksa IG.A.A Fitria Chandrawati,SH.MH dari Kejari Badung dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa nekat kembali melayani pasien yang rata-rata hamil di luar nikah untuk aborsi berdalih karena kasihan. 

Ironisnya, para pasiennya adalah gadis SMA dan anak kuliahan, dan anak hasil sebuah perselingkuhan. Hebatnya lagi ditemukan data nama pasien yang ditangani sejak awal membuka praktik aborsi, hasilnya sungguh mengejutkan. Tercatat ada 1.300 lebih pasien yang ditanganinya dan berhasil aman. Untuk aborsi ini dipatok harga oleh pria 53 tahun ini Rp3,8 juta.

Untuk diketahui, pria yang tinggal jalan Tukad Petanu, Panjer ini membuka praktik aborsi di Pasang Luwih, Dalung, Mengwi Badung. Ia pertama kali dihukum atas tindak pidana yang sama tahun 2006 dan divonis 2,5 tahun penjara. 

Ia kembali melakukan tindakan yang sama di tahun 2009 dan dihukum dengan vonis 6 tahun penjara. Tersangka mengaku kembali praktik aborsi tersebut karena adanya permintaan dari beberapa pasien. Tersangka beralasan merasa kasihan kepada pasien yang terus memohon.

"Pasien yang datang ke tempat praktiknya mengetahui informasi bahwa tersangka bisa menggugurkan kandungan dari mulut ke mulut, tersangka tidak pernah mengiklankan praktiknya," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Selama melaksanakan praktik selepas bebas dari penjara tersangka memulai kembali praktiknya tahun 2020 sampai dengan 2023," lanjutnya.

Untuk kasus yang ketiga, pasien yang telah ditangani oleh tersangka yakni sejumlah 20-25 orang pasien. "Terdakwa diancam dan dijerat Pasal 77 jo Pasal 73 ayat (1) UU No.29 Tahun 2004, tentang praktik kedokteran," tutup Jaksa dihadapan majelis hakim, Kamis (11/01).

Editor: Robby

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami