search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
21 Pelajar SMA Surabaya Pesta Miras Disanksi Rawat ODGJ
Jumat, 12 Januari 2024, 11:20 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/21 Pelajar SMA Surabaya Pesta Miras Disanksi Rawat ODGJ.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Sebanyak 21 pelajar SMA diberi sanksi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya merawat orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) penghuni Lindungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih .

Hal ini setelah 21 pelajar SMA itu kedapatan melakukan pesta minuman keras (miras) di kawasan Flyover Jalan Gubeng saat jam pulang sekolah.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser mengatakan, puluhan pelajar yang terjaring razia itu diberi tugas sepeti petugas Liponsos.

"Puluhan pelajar tersebut dibagi tugas layaknya petugas Liponsos, mulai dari memberi makan dan memotong kuku orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), memandikan ODGJ, serta memotong rambut para ODGJ," kata Fikser melalui keterangan resmi, Kamis (11/1/2024).

Fikser menjelaskan puluhan pelajar yang dikirim ke Liponsos Keputih adalah mereka yang tertangkap petugas, pada Rabu, 10 Januari 2024.

Tak hanya menangkap, petugas Satpol PP turut mengamankan dua botol berisi minuman beralkohol.

"Kami amankan mereka, kami juga bawa barang bukti dua botol miras yang satu masih utuh, dan sisanya sudah berkurang," ujarnya.

Sebelum dibawa ke Liponsos, 21 pelajar SMA itu terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol PP Surabaya. Pihak sekolah juga turut dipanggil saat proses tersebut berjalan.

"Pihak sekolah kami panggil gunanya agar pihak sekolah tau bahwa beberapa murid dari mereka dijangkau oleh kami, sehingga pihak sekolah dapat memberikan perhatian lebih kepada mereka ini serta menghindari kejadian yang serupa kepada murid yang lain," ucapnya.

Fikser berharap sanksi sosial yang diberikan mampu memberi efek jera, sehingga puluhan siswa itu tak mengulangi perbuatannya.

"Kami ingin dengan adanya sanksi sosial tersebut, agar adik-adik tersebut tidak melakukan tindakan yang bisa merugikan orang lain serta merugikan diri mereka sendiri," ucapnya.

Selain itu, mantan Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau kepada pihak sekolah dan orang tua bisa melakukan pembinaan kepada anak-anaknya.

"Pihak sekolah maupun orang tua bisa lebih dekat dengan anak-anak mereka, tanya selalu apa dan bagaimana keadaan mereka di sekolah maupun di luar sekolah, awasi dan jaga selalu mereka, bukan mengekang tetapi lebih kepada bagaimana agar mereka tetap pada jalur yang benar," kata dia. (sumber: liputan6.com)

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami