search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jero Dasaran Alit Siapkan Lima Pengacara untuk Sidang Perdana
Selasa, 16 Januari 2024, 22:07 WITA Follow
image

beritabali/ist/Jero Dasaran Alit Siapkan Lima Pengacara untuk Sidang Perdana.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Proses sidang perdana terhadap Kadek Dwi Arnata alias Dasaran Alit, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap NCK, seorang perempuan asal Singaraja diagendakan pada tanggal 23 Januari 2024 mendarang. 

Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan menyebutkan nantinya Dasaran Alit akan didampingi oleh lima pengacara.

"Untuk proses persidangan, kami akan usahakan sidang tatap muka. Karena dari informasi yang kami dapat sidang rencananya akan dilakukan secara online," ujarnya Selasa, (16/1).

Terkait dengan isi surat dakwaan kliennya, Kadek Agus Mulyawan sementara menyimpulkan jika surat dakwaan berpotensi kabur karena pasal-pasal yang disangkakan terhadap klien yang terdiri dari empat pasal ini antara satu pasal dengan pasal lainnya terdapat perbedaan.

"Surat Dakwaan baru saya terima, saya belum baca dan pelajari. Namun menurut hemat kami, unsur -unsur dalam pasal tersebut dicampur adukan, maka menurut hemat kami pasal tersebut tidak memenuhi syarat materiil sehingga surat dakwaan menjadi kabur," jelasnya.

Ia menduga jika nantinya dakwaan yang akan digunakan untuk menjerat kliennya adalah dakwaan alternatif. Karena substansi dari Pasal 6 huruf a dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) itu tidak jelas dan merupakan pasal karet.

Terkait kondisi dasaran alit selama mendekam di Lapas Tabanan, Mulyawan menyebutkan jika sampai saat ini kondisi kliennya baik-baik saja. "Klien kami baik-baik saja selama ada di lapas," ujarnya. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kadek Dwi Arnata, secara resmi sudah diliimpahkan ke Pengadilan Negeri Tabanan pad atanggal 11 Januari lalu. Dasaran Alit yang ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 9 Oktober 2023, dijerat dengan pasal Pasal 6 huruf a dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Seiring dengan perkembangan, pada tanggal 23 November 2023, Dasaran Alit kembali dihadiahi  tambahan tiga pasal primer, yakni  pasal 6 huruf C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang, kemudian pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara.

Editor: Robby

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami