148 Knalpot Brong Disita Hasil Penindakan Polresta Denpasar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Satuan Polisi Lalu Lintas Polresta Denpasar menindak 148 knalpot brong dari hasil razia pada awal Januari 2024. Knalpot yang tidak sesuai peruntukkanya ini disita dari kalangan remaja dan pelajar.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Wisnu Prabowo, penindakan knalpot brong ini dilakukan untuk menjamin keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) saat masa Kampanye Pemilu 2024.
"Total knalpot brong yang diamankan yakni 148 knalpot yang tidak sesuai peruntukkannya," ujar Kombespol Wisnu Prabowo didampingi Kasat Lantas Kompol Made Teja Dwi Permana, pada Kamis 25 Januari 2024.
Dijelaskannya, knalpot yang tidak sesuai spesifikasi ini sudah di atur di dalam UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor.
"Jadi, knalpot yang tidak sesuai peruntukkannya ini disita saat terjaring di tempat pelanggar," ujarnya.
Mantan Direktur Samapta Polda DIY ini mengatakan, kawasan yang paling banyak ditemukan pelanggaran ini adalah di Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur, Serangan, dan dalam Kota Denpasar.
Ia pun memberikan imbauan kepada sekolah-sekolah agar siswanya tidak menggunakan knalpot brong. Imbauan ini juga disampaikan kepada penjual knalpot modifikasi agar menjual sesuai peruntukannya, seperti untuk kompetisi, baik kontes atau balapan resmi.
"Kami juga sudah mewanti-wanti kepada masyarakat di masa kampanye Pemilu terkait knalpot brong ini," ungkapnya.
Perwira melati tiga di pundak ini mengatakan, razia knalpot brong ini akan terus ditindak tanpa pandang bulu.
Senada dikatakan Kompol Made Teja, bahwa rata-rata pengendara yang ditindak terkait knalpot brong yakni di usia 15 hingga 36 tahun. Penindakan terbanyak adalah pelajar sebanyak 70 orang.
Adapun sesuai aturan, kendaraan berkubikasi kurang dari 80 cc maksimal tingkat bisingnya adalah 77 dB. Kemudian, untuk motor berkubikasi di atas 175 cc, maksimal bisingnya 80 dB. Sementara untuk kendaraan dengan kubikasi lebih dari itu maksimal kebisingannya 83 dB.
"Ketentuan ini mengacu pada standar global ECE (Economic Comission Europe). Kami melakukan pengukuran kebisingan suatu knalpot kendaraan menggunakan alat decibel meter," ucap mantan Kapolsek Denpasar Selatan itu.
Sehingga, jika ditemukan ada kendaran yang melebihi ketentuan tersebut akan ditindak. Pihaknya menyempatkan untuk memperagakan bagaimana pihaknya mengukur ambang batas kebisingan kendaraan menggunakan alat decibel meter.
"Para pelanggar tersebut dikenakan Pasal 285 ayat 1 tentang Teknis Kendaraan. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," pungkasnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy