Linmas TPS 06 Desa Tuwed Meninggal, KPU Jembrana Salurkan Santunan Kematian Total Rp46 Juta
bbn/ilustrasi/Linmas TPS 06 Desa Tuwed Meninggal, KPU Jembrana Salurkan Santunan Kematian Total Rp46 Juta.
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
KPU Jembrana menyalurkan santunan kematian senilai Rp36 Juta serta bantuan biaya pemakaman Rp10 Juta Petugas Ketertiban (PK) atau Linmas di TPS 06 Desa Tuwed atas nama Sai'un Anam (57) kepada ahli waris almarhum di Kantor Desa Tuwed Kecamatan Melaya Rabu (21/02/2024).
Selama ini, petugas ketertiban tersebut sosoknya dikenal sebagai pribadi pekerja keras dan aktif di desa.
Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya menyatakan, setelah semua proses administrasi selesai dilanjutkan ke penyerahan secara simbolis kepada ahli waris atau anak almarhum. Yang bersangkutan dibantu dengan Santunan Kematian Senilai Rp36 Juta dan bantuan biaya pemakaman senilai Rp10 Juta.
"Kita sudah serahkan dan diterima ahli warisnya yakni anaknya," kata Adi Sanjaya.
Sementara itu, anak almarhum, Mila (34) menuturkan ayahnya selama ini tinggal di Desa Tuwed, Kecamatan Melaya. Sosoknya memang pekerja keras dan kerap aktif berkegiatan di desa mengingat ia sebelumnya juga sebagai Juru Arah Dinas.
"Kesehariannya pedagang bakso keliling di sekitar Desa Tuwed. Memang aktif dan pekerja keras," kenang anak pertama almarhum ini.
Ia mengaku sangat kehilangan dengan kepergian almarhum. Sebab, almarhum Sai'un Anam dikenal sebagai sosok ayah yang sangat baik meskipun statusnya kini sudah berpisah dengan ibunya.
"Semoga bapak pergi dengan tenang dan diterima di sisi-Nya," harapnya.
Sebelumnya, Pemilu 2024 di Jembrana tergolong berjalan aman dan damai. Namun begitu, di Jembrana sedikitnya ada tiga orang penyelenggara yang sakit dan satu Petugas Ketertiban (PK) atau linmas meninggal dunia.
Ia disebutkan meninggal dunia usai ikuti membangun TPS atau H-1 sebelum proses pemungutan suara. Atas hal itu, santunan kematian senilai Rp36 Juta serta bantuan biaya pemakaman Rp 10 Juta.
Menurut informasi yang diperoleh, warga bernama Sai'un Anam (57) bertugas sebagai Linmas atau Petugas Ketertiban (PK) TPS 006 Desa Tuwed, Kecamatan Melaya. Ia awalnya mengikuti proses persiapan atau pembuatan TPS. Kemudian pulang untuk istirahat dan sembahyang di Masjid setempat. Belum sempat sembahyang, almarhum kemudian roboh dan dinyatakan meninggal dunia secara mendadak.
Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 59 tahun 2023 tentang santunan ke
matian dan kecelakaan kerja bagi badan adhoc penyelenggara Pemilu, yang bersangkutan PK TPS 006 Desa Tuwed akan diberikan santunan kematian serta bantuan biaya pemakaman. Nilainya adalah Rp36 Juta untuk santunan kematian serta Rp10 Juta untuk bantuan biaya pemakaman.
Editor: Robby
Reporter: bbn/jbr