search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mencuri HP di Warung, Perajin Perak di Gianyar Ditangkap saat Sedang Kerja
Selasa, 19 Maret 2024, 11:31 WITA Follow
image

beritabali/ist/Mencuri HP di Warung, Perajin Perak di Gianyar Ditangkap saat Sedang Kerja.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Unit Reskrim Polsek Sukawati berhasil mengungkap kasus pencurian Handphone yang dilakukan oleh tersangka inisial NK. Penangkapan yang dilakukan saat NK sedang bekerja di perusahaan kerajinan perak pada Senin (18/3/2024).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Sukawati IPTU I Kadek Patra. "Team Opsnal Polsek Sukawati mengamankan seorang laki-laki berinisial NK, umur 42 tahun atas dugaan Tindak Pidana Pencurian sebuah handphone milik Asma Eka Saputra umur 26 tahun," ujarnya, Selasa (19/3/2024).

Berawal korban berbelanja di warung teh poci di Jalan Raya Celuk yang berada disebelah toko Clandys. Saat itu korban duduk dan menaruh HP-nya di atas meja. Setelah membayar pesanan teh poci kemudian korban pergi ke warung SS (spesial sambal) tempatnya bekerja. 

Saat hendak melihat HP korban baru tersadar kalau HP-nya ketinggalan di warung tempat membeli teh poci. Kemudian bergegas kembali ke warung teh poci untuk mengambil HP-nya yang ketinggalan, namun setelah sampai di warung, HP-nya sudah tidak ada setelah ditanyakan kepada pemilik warung juga tidak melihat dan mengetahui tentang HP korban.

Saat itu korban berusaha menghubungi nomor HPnya dengan menggunakan HP temannya namun sudah tidak aktif, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp6 juta. Selanjutnya atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Sukawati. 

Dari laporan itu, polisi langsung memburu pelaku. "Pelaku dan BB berupa HP diamankan saat sedang bekerja di sebuah Perusahaan Perak yang ada di wilayah Singapadu Gianyar," jelas dia.

Pelaku mengakui secara terus terang telah mengambil HP tersebut di meja warung teh Poci tanpa izin pemiliknya. Kemudian membawanya pulang sampai di rumah kartu dalam HP tersebut dikeluarkan lalu mencoba membuka kunci HP dengan berbagai macam pola sampai akhirnya HP tersebut bisa dibuka. Setelah itu pelaku membelikan kartu baru untuk dimasukkan kedalam HP dan dipergunakan sehari hari oleh Pelaku.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 Tahun penjara. "Sementara Pelaku dan BB saat ini diamankan di Polsek Sukawati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tutup dia. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami