Polres Tabanan akan Tambah Saksi Kasus Vila Longsor
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Penyidik Polres Tabanan berencana menambah pemeriksaan terhadap saksi kasus longsornya vila di daerah Jatiluwih, Kecamatan Penebel beberapa waktu lalu yang menyebabkan dua orang wisatawan asing meninggal tertimbun tanah.
"Rencana kami mengundang saksi lagi untuk kasus itu," ujar Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana Selasa, (26/3).
Baca juga:
Kasus Villa Longsor Jatiluwih, DPRD Tabanan Harapkan Pengawasan Masyarakat dan Aparat Desa
Selain menambah saksi, pihak penyidik berencana akan melakukan pengecekan ke lokasi Villa Yeh Baat yang berlokasi di Banjar Jatiluwih Kangin, Desa Jatiluwih Kecamatan Penebel.
"Juga akan dilakukan pengecekan ke lokasi sehingga lebih jelas bagaimana proses kejadiannya," ujarnya.
Terkait waktu pemeriksaan saksi tambahan, AKP Agus Dharmayana menyebutkan jadwalnya masih tentatif atau menyesuaikan dengan jadwal penyidik. "Untuk waktu masih menyesuaikan," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Polres Tabanan memanggil pemilik Villa Yeh Baat atas nama Ni Nyoman Ayu Suratnasih pada Senin, (18/3) terkait dengan kejadian longsor yang menewaskan dua orang wisatawan asing.
Ia menyebutkan, pemanggilan pemilik villa ini terkait dengan dokumen perizinan dan operasional dari Villa Yeh Baat. Untuk selanjutnya pihak penyidik Polres Tabanan akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Pemerintah Kabupaten Tabanan.
AKP Agus Darmayana menerangkan, pihaknya juga masih mendalami terkait dengan penyebab meninggalnya dua orang wisatawan asal Australia dan asal Belanda apakah murni karena bencana alam atau ada unsur kelalaian lainnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/tab