search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Respons Yusril Usai Disebut Mahaguru Oleh Mahfud di Sidang MK
Kamis, 28 Maret 2024, 09:26 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Respons Yusril Usai Disebut Mahaguru Oleh Mahfud di Sidang MK

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Calon wakil presiden Mahfud MD menyebut Yusril Ihza Mahendra sebagai mahaguru hukum tata negara dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu kemarin (27/3).

Ini menjadi sorotan karena Mahfud dan Yusril berada di dua kubu yang saling berselisih. Yusril merupakan ketua tim hukum Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi.

Kejadian bermula saat Mahfud membacakan pernyataan prinsipal. Dia mengutip ucapan Yusril tentang MK yang tak seharusnya hanya menyidangkan selisih hasil suara pemilu.

"Mahaguru hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi ahli pada sengketa hasil Pemilu 2014 dan bersaksi di MK pada 15 Juli mengatakan bahwa penilaian atas proses pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan oleh MK," kata Mahfud dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).

Yusril tersenyum saat mendengar itu. Seusai sidang, Yusril baru memberikan tanggapan lewat konferensi pers.

"Apakah saya mencla-mencle atau orang memang sengaja memberi gambaran seolah-olah saya tidak mengerti permasalahan ini," ucapnya.

Yusril menjelaskan pernyataannya yang diungkit Mahfud itu ia sampaikan dalam sidang sengketa Pilpres 2014 di MK.

Dia mengamini pernah bicara demikian karena kala itu belum ada aturan pembagian kewenangan penanganan kasus kepemiluan.

Lalu pada 2017, disahkan Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilihan Umum. Undang-undang itu mengatur pembagian ranah hukum kepemiluan yang tersebar di sejumlah lembaga negara.

"Kalau ada kejadian pidana itu ada gakkumdu, ada atau tidak. Kalau ada ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Kalau terjadi pelanggaran administratif pemilu itu kewenangannya Bawaslu," kata Yusril menjelaskan.

"Ujungnya, yang menjadi sisa itu semua adalah perselisihan hasil pemilu. Hasil pemilu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi," tuturnya.

Sebelumnya, Mahfud bersama Ganjar Pranowo mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Mereka menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan Prabowo-Gibran.

Ganjar-Mahfud mendalilkan Prabowo-Gibran melakukan sejumlah kecurangan. Mereka juga menyebut ada campur tangan Presiden Jokowi dalam pemenangan Prabowo-Gibran. Mereka pun menuduh KPU ikut dalam kecurangan memenangkan Prabowo-Gibran.

Ganjar dan Mahfud menuntut pembatalan hasil Pilpres 2024. Mereka juga meminta Pilpres 2024 diulang kembali tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran. (sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami