search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gabung dengan Afsel, Kolombia Ikut Seret Israel ke ICJ
Minggu, 7 April 2024, 11:21 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Gabung dengan Afsel, Kolombia Ikut Seret Israel ke ICJ

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Kolombia bergabung dengan Afrika Selatan menggugat Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan genosida di Jalur Gaza, Palestina.

Dalam permohonannya yang diajukan pada Jumat (5/4), Kolombia meminta ICJ untuk menjamin 'keamanan dan keberadaan rakyat Palestina'.

"Kolombia mengerahkan upaya yang diarahkan untuk memerangi genosida. Dan, sebagai hasilnya, memastikan warga Palestina menikmati hak mereka untuk hidup sebagai sebuah bangsa," tulis dokumen pengajuan tersebut, melansir Al Jazeera.

"Tujuan utama Kolombia dalam upaya ini adalah untuk memastikan perlindungan mendesak dan semaksimal mungkin bagi warga Palestina di Gaza, khususnya kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan orang lanjut usia," sambung dokumen.

Sebagai pengadilan tertinggi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), ICJ dapat mengizinkan negara-negara untuk melakukan intervensi dalam sejumlah kasus dan memberikan pandangan mereka.

Beberapa negara lain seperti Irlandia juga pernah mengatakan akan berupaya melakukan intervensi dalam kasus ini. Namun, sejauh ini, hanya Kolombia dan Nikaragua yang telah mengajukan.

Alessandro Rametti dari Al Jazeera mengatakan, Kolombia berusaha secara aktif melakukan intervensi dalam proses tersubut dan mendukung Afrika Selatan.

"Ini bukan sikap yang mengejutkan, mengingat apa yang kami dengar dari Presiden Kolombia Gustavo Petro, sejak dimulainya perang [Israel vs Palestina], dia telah mengecam Israel," ujar Rametti yang melaporkan langsung dari Bogotta.

Pekan lalu, hakim ICJ memerintahkan Israel untuk memastikan pasokan makanan pokok tiba tanpa hambatan bagi warga Palestina di Gaza.

Pada Januari lalu, ICJ juga memerintahkan Israel untuk menahan diri dari tindakan apa pun yang dapat termasuk ke dalam Konvensi Genosida. Mereka juga meminta Israel agar memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.

Berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan di Gaza, agresi Israel yang dimulai sejak Oktober 2023 lalu telah menewaskan sedikitnya lebih dari 33 ribu orang. Sebagian besar di antaranya merupakan kelompok anak dan perempuan.

Ratusan ribu warga Palestina juga terpaksa mengungsi. Sejumlah organisasi kemanusiaan telah mengingatkan bahwa Gaza berada di ambang bencana kelaparan.

Afrika Selatan sendiri mengajukan tuduhan genosida terhadap Israel pada Desember 2023 lalu. Namun, pengacara Israel telah menolaknya dan menganggapnya sebagai pelanggaran terhadap Konvensi Genosida. (sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami