search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KPU Karangasem Mulai Rekrut PPK dan PPS Untuk Pilkada 2024
Sabtu, 20 April 2024, 18:44 WITA Follow
image

beritabali/ist/KPU Karangasem Mulai Rekrut PPK dan PPS Untuk Pilkada 2024.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Memasuki tahapan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem bersiap melakukan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan sistem seleksi terbuka.

Proses rekrutmen PPK sendiri diawali dengan pendaftaran calon anggota PPK yang akan diumumkan mulai 23-27 April 2024 mendatang. Setelah itu akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya seperti penelitian administrasi, seleksi tertulis dengan sistem CAT dan wawancara sebelum nantinya ditetapkan serta dilantik pada 16 Mei 2024.

Ketua KPU Karangasem, I Putu Darma Budiasa didampingi Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, I Kadek Sukara, Sabtu (20/4/2024) mengungkapkan, perekrutan dilaksanakan sesuai Keputusan KPU RI nomor 476 tahun 2024 tentang metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 

"Selain rekrutmen PPK pada 2 Mei 2024 kita juga mulai merekrut calon anggota PPS untuk Pilkada. Sesuai arahan pimpinan KPU RI, kesempatan ini digunakan dengan sebaik mungkin untuk mencari PPK yang lebih baik dalam Pilkada," ujarnya. 

Ia mengatakan, dengan adanya rekrutmen PPK ini pertanda memulai dari nol, evaluasi sebelumnya tetap menjadi pertimbangan. Sehingga, rekrutmen diumumkan secara terbuka dan profesional, karena akan mendapat supervisi oleh KPU Provinsi, dan dicek langsung oleh KPU RI serta memakai sistem Siakba sehingga bisa tercatat dengan baik.

Budiasa berharap, bakal calon PPK memiliki integritas dan loyalitas kepada KPU sesuai regulasi. Sebab, badan Adhoc tidak hanya pemahaman literasi Hukum, tapi bagaimana kepatuhan Badan Adhoc terhadap Hukum. Untuk itu yang terbaik pasti yang akan dicari. 

Untuk diketahui, nantinya anggota PPK yang akan dilantik setelah melalui proses yakni sebanyak 5 orang tiap Kecamatan, dari 8 Kecamatan di Kabupaten Karangasem sehingga total ada 40 anggota PPK yang bertugas di tingkat Kecamatan pada Pilkada serentak 27 November 2024. 

Sementara untuk PPS akan direkrut sebanyak 234 anggota PPS yang akan bertugas di 78 desa dan Kelurahan.

Editor: Robby

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami