search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ketua MK Minta Pembacaan Putusan Gugatan Pilpres 2024 Tak Diinterupsi
Senin, 22 April 2024, 11:09 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Ketua MK Minta Pembacaan Putusan Gugatan Pilpres 2024 Tak Diinterupsi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta supaya pembacaan putusan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dibacakan oleh majelis hakim MK tak diinterupsi para pihak yang hadir.

"Kami ingatkan kepada semua mohon pengucapan putusan dihormati dengan tidak menyampaikan interupsi, selama persidangan ini," kata Suhartoyo dalam pembukaan sidang MK, Senin (22/4).

Suhartoyo mengatakan majelis hakim MK hanya akan membacakan atau mengucapkan putusan pada bagian pokok-pokok saja. Sementara selebihnya dianggap dibacakan.

"Dan hal yang tidak diucapkan maupun tidak dibacakan dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan yang diucapkan atau dibacakan ini," kata dia.

Setelah itu, Suhartoyo lantas membacakan putusan terkait pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Baik terima kasih kami akan langsung membacakan putusan yang nomor 1 terlebih dahulu," kata dia. (sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami