Caleg di Buleleng Dilaporkan karena Diduga Cabuli Putri Kandung
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Seorang pria asal Buleleng yang sempat menjadi calon legislatif (Caleg) partai terbesar di Buleleng dilaporkan ke Polda Bali lantaran melakukan perbuatan asusila dengan mencabuli putri kandungnya.
Sebelumnya kasus tersebut diadukan ke Polres Buleleng namun tidak mendapat tanggapan lantaran dugaan intervensi pentolan parpol yang diduga melindungi pelaku.
Perbuatan amoral yang dilakukan KJA (49) dilaporkan istrinya, NMJ ke SPKT Polda Bali dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan, STTLP/177/III/2024/SPKT/Polda Bali tertanggal 13 Maret 2024, namun demikian kasus asusila ini belum mendapat penanganan lantaran KJA masih belum diamankan.
Perbuatan yang dilakukan KJA terhadap putri kandungnya itu terjadi di tempat kos yang beralamat di Desa Girimas Kecamatan Sawan Buleleng pada Kamis 22 Februari 2024.
“Kasus ini sudah dilaporkan oleh ibu korban ke Polda Bali pada Maret lalu. Namun mengingat TKP serta terduga pelaku berasal dari Buleleng, kasus ini pun dilimpahkan ke Polres Buleleng untuk memudahkan penyelidikan,” ungkap Kepala Seksi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Darma Diatmika, Kamis 25 April 2024.
AKP Darma Diatmika menyebutkan, secara bertahap telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas laporan dan membantah adanya intervensi pihak-pihak tertentu dalam proses penanganan yang dilakukan di Polres Buleleng.
"Benar ada laporan seorang anak diduga disetubuhi oleh ayah kandungnya. Saat ini status KJA masih sebagai terlapor. Belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih mengumpulkan bukti yang cukup, termasuk menunggu hasil visum," terangnya.
Berdasarkan penanganan yang dilakukan polisi, terduga pelaku KJA telah menjalani pemeriksaan sepekan lalu, bahkan korban juga telah dilakukan visum serta pendampingan psikologi. Hanya saja hingga saat ini hasil visum korban belum keluar.
"Kasus ini baru sebatas dugaan, nanti perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan lagi," ungkap Kasi Humas.
Pelaku yang tercatat sebagai warga di salah satu Desa di Kecamatan Tejakula itu dijerat dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan/atau persetubuhan terhadap anak berkaitan dengan undang-undang perlindungan anak.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bul