Mahkamah Konstitusi Mulai Sidang Sengketa Hasil Pileg 2024 Hari Ini
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang sengketa hasil pemilihan anggota legislatif di Pemilu 2024 pada hari ini, Senin (29/4).
Rencananya, sidang akan dihelat MK hingga 10 Juni mendatang. Ada ratusan gugatan yang akan disidangkan oleh MK.
"MK sudah siap menggelar sidang perkara PHPU besok (red: hari ini), 3 Panel, 3 Ruang Sidang, sudah siap," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Minggu (28/4).
Sidang sengketa pileg akan digelar tiga panel hakim konstitusi.
Ketua MK Suhartoyo, Wakil MK Saldi Isra, hingga Hakim Konstitusi Arief Hidayat akan memimpin sidang tiga panel tersebut.
"Iya [pimpinan panel adalah hakim konstitusi yang dipilih dari dari tiga institusi], satu dari MA, satu dari DPR, dan satu lagi dari presiden. kan pembagiannya begitu. Sudah ada SK-nya" sambungnya.
Suhartoyo dikenal sebagai hakim konstitusi yang dipilih dari MA, kemudian Saldi Isra dari pemerintah, dan Arief Hidayat terpilih dalam mekanisme di DPR.
Secara keseluruhan, terdapat 171 dari total 297 perkara yang diajukan partai politik. Selebihnya, diajukan perorangan.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan delapan kuasa hukum untuk menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan sudah ada pembagian penanganan kasus oleh tiap kuasa hukum.
"Ada delapan kuasa hukum yang kami pakai. Kami memintakan kerja sama dan kami sudah berbagi dengan masing-masing kuasa hukum untuk penanganannya," kata Afifuddin saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta, Jumat (26/4).
Kuasa hukum KPU berasal dari kantor hukum berbeda. Kuasa hukum KPU untuk PHPU Pileg yakni dari HICON Law & Policy Strategies, AnP Law Firm (Ali Nurdin and Partners), dan ?Nurhadi Sigit Law Office.
(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net