search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Muncul Calon Perseorangan Menjadi Sejarah Baru Pilkada Karangasem
Jumat, 17 Mei 2024, 16:57 WITA Follow
image

beritabali/ist/Muncul Calon Perseorangan Menjadi Sejarah Baru Pilkada Karangasem.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Masyarakat Kabupaten Karangasem akan menjadi saksi bersejarah bagi perjalanan kontestasi politik di Gumi Lahar.

Sejarah baru pemilihan bupati karangasem akan benar-benar terjadi apabila pasangan calon yang menempuh jalur independen (perseorangan) berhasil memenuhi syarat yang ditentukan oleh KPU. 

Munculnya calon perseorangan ini, kata Ketua KPU Karangasem, I Putu Darma Budiasa adalah yang pertama kalinya dalam sejarah Pilkada di Karangasem

"Ya ini baru pertama kali terjadi di Karangasem, beberapa waktu lalu yang bersangkutan (Karisubali dan Ismaya) sudah menyerahkan syarat dukungan ke KPU dan saat ini kita sedang melakukan verifikasi adminintrasi," ujarnya Jumat (17/5/2024).

Untuk tahapan kedepannya, mengingat ini adalah yang pertama kalinya ada calon perseorangan, KPU Karangsem akan belajar untuk memahami regulasi yang berkaitan dengan penerimaan calon perseorangan dengan berkoordinasi dan meminta arahan dari KPU Provinsi dan Pusat. 

Untuk saat ini, KPU Karangasem sedang dalam proses pemeriksaan adminintrasi dari dokumen yang disampakan untuk memastikan terkait adminintrasi jumlah dukungan dan kebenaran dari data tersebut yang memenuhi syarat. 

"Untuk pemeriksaan adminintrasi, kita pastikan dokumen dukungan yang disampaikan adalah adalah penduduk ber-KTP Karangasem dan terdata sebagai pemilih," imbuh Budiasa. 

Setelah proses administrasi selesai, baru kemudian dilaksanakan verifikasi faktual (Verfak) sesuai hasil pemeriksaan adminintrasi. Hanya saja, untuk verfak tersebut pihak KPU belum mendapatkan juknis detail, namun jika mengacu yang sebelumnya, KPU wajib mendatangi 100 persen syarat dukungan tersebut. 

"Yang kita verfak sejumlah syarat dukungan minimal sebanyak 33.053 dukungan, ketika jumlah dukungan kurang dari jumlah minimal baru kemudian calon bersangkutan mengganti dengan jumlah 2 kali lipat dari jumlah yang kurang," terang pria asal Desa Pesaban, Kecamatan Rendang tersebut. 

Sementara itu, sebelumnya bakal pasangan calon perseorangan yaitu Kari Subali dan Ismaya berhasil menyerahkan dokumen syarat dukungan calon perseorangan ke KPU Karangasem dihari terakhir waktu penyerahan. 

Menariknya, jumlah dukungan yang berhasil kumpulkan dan diserahkan ke KPU Karangasem mencapai angka 49.219. Dengan jumlah dukungan tersebut, jika semuanya lolos pemeriksaan administrasi praktis sudah melampaui jumlah dukungan minimal yang menjadi syarat untuk maju melalui jalur perseorangan pada Pilkada Karangasem.

Editor: Robby

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami