search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Usai Divonis Bebas Kasus Pencurian di Canggu, Bule Ukraina Bersama Anaknya Dideportasi
Senin, 20 Mei 2024, 20:42 WITA Follow
image

beritabali/ist/Usai Divonis Bebas Kasus Pencurian di Canggu, Bule Ukraina Bersama Anaknya Dideportasi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Usai divonis bebas dari kasus pencurian emas di Canggu, Kuta Utara, perempuan bule asal Ukraina berinisial IG (35) dideportasi bersama anaknya, VK (9) asal Inggris, pada Senin 20 Mei 2024 dini hari melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. 

IG melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 362 KUHP. 

Menurut Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, IG datang ke Bali bersama seorang putrinya yang berkewarganegaraan Inggris VK (9) untuk berlibur. IG masuk Indonesia pada 21 Juli 2023 dengan menggunakan Visa On Arrival. 

Beberapa bulan kemudian, IG terlibat masalah hukum. Di mana, pada 30 Oktober 2023, berdalih depresi ditipu pihak agensi perihal pengajuan visa ke negara Inggris, IG nekat mencuri beberapa perhiasan di sebuah toko cinderamata di kawasan Canggu. 

Barang yang dicuri antara lain kalung silver beserta liontin, cincin, kaca mata, tempat kaca mata berbahan kulit dan lilin pewangi ruangan. Perbuatan IG membuat pemilik toko mengalami kerugian 12 juta rupiah lebih.

Menyadari kesalahannya, IG menghubungi pihak toko keesokan harinya berharap sang pemilik toko melaporkan dirinya ke Polisi agar ia dapat segera dideportasi ke negara Inggris. Selain itu, IG juga melaporkan dirinya ke Polsek Canggu. 

Alih alih langsung dideportasi sesuai harapannya, kasus yang dialami IG membuatnya harus menjalani proses hukum yang berakhir pada putusan 4 bulan penjara di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan. Sedangkan anaknya VK ditempatkan di luar Lapas dengan seorang WNI yang menjadi teman IG. 

"Setelah selesai menjalani masa hukuman, IG diserahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai, dan pada 6 Maret 2024 oleh Imigrasi Ngurah Rai IG beserta putrinya diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut," beber Gede Dudy Duwita. 

Dikatakannya, setelah IG dan VK didetensi selama 74 hari, langsung dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 20 Mei 2024 dini hari. Seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan. 

Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai IG dan putrinya memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir London Gatwick Airport, Inggris. 

"IG yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," bebernya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami