Beraksi di Sejumlah TKP di Bali, Tiga Sindikat Keprok Kaca Ditangkap
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Aksi tiga sindikat keprok kaca yang beraksi di sejumlah TKP di Bali berakhir. Mereka ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Blahbatuh di tempat tinggalnya di Denpasar. Usai ditangkap, mereka diseret ke ruang tahanan Polsek.
Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Berata, didampingi Wakapolsek AKP Nyoman Gede Budiarta, Kanit Reskrim Iptu I Ketut Putu Ardika, serta Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra mengatakan bahwa aksi ketiga pelaku selama ini sangat meresahkan.
Para tersangka inisial YK alias Yudik, laki-laki, residivis 37 tahun dan tersangka KP alias Yuda, laki-laki, 21 tahun diamankan di Jalan WR Supratman setelah petugas mengantongi ciri-ciri pelaku dari hasil olah TKP dan keterangan saksi saksi.
Dari penangkapan keduanya, selanjutnya dikembangkan hingga menangkap tersangka MR alias ICENG, laki-laki, 24 tahun yang ditangkap di daerah Monang-Maning, Denpasar.
"Tersangka Yudik ini sudah pernah mendekam di penjara dua tahun atas kasus sama, Keprok kaca," ujar dia.
Dikatakan bahwa ketiga tersangka beraksi di wilayah Blahbatuh sebanyak 5 kali dengan rincian 4 kali di Pantai Nirmala dan 1 Kali di Pantai Darga Keramas.
Lebih lanjut Kapolsek Blahbatuh menerangkan pengungkapan pelaku berawal dari peristiwa curat modus keprok kaca di Pantai Nirmala Keramas pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024.
"Penangkapan terhadap para tersangka berawal dari peristiwa pencurian dengan Korban adalah WNA Jepang yang sedang surfing di Pantai Keramas, para tersangka selama ini melakukan aksinya dengan menyasar barang bawaan tamu yang ada di kendaraan," jelas dia.
Dari aksinya di Pantai Keramas, tersangka berhasil mendapatkan sejumlah barang yakni HP iPhone, Kemera Gopro, Dompet dan sejumlah barang lain dengan kerugian sekitar Rp 14 juta.
Dalam hal ini petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti baik sebagai hasil tindak pidana maupun alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
"Ada sejumlah barang bukti yang diamankan langsung dari tangan tersangka yakni hasil kejahatan berupa HP I-phone dan satu unit kamera serta barang bukti lain berupa pecahan kaca mobil, satu unit batu kali dan dua sepeda motor yang digunakan beraksi juga disita.
Terhadap tersangka dipersangkakan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP ayat (1) Ke-4 dan ke-5. "Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Kompol Made Berata.
Editor: Robby
Reporter: bbn/gnr